Hakim Bicara Tekanan Psikis dalam KUHP Baru di Sidang Vonis Eliezer

Hakim Bicara Tekanan Psikis dalam KUHP Baru di Sidang Vonis Eliezer

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 13:05 WIB
Richard Eliezer (Bharada E) tiba di ruang sidang jelang menghadapi vonis hari ini. Eliezer bersama pengacara berdoa bersama sebelum sidang.
Richard Eliezer (A Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Hakim anggota dalam sidang Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyinggung KUHP baru saat bicara mengenai kesalahan psikologis dalam diri seorang terdakwa. Seperti apa?

Hakim mengatakan dalam KUHP baru yang masih akan berlaku tiga tahun ke depan seseorang yang mendapat tekanan psikis kemudian melakukan perbuatan yang salah. Maka perbuatan seseorang itu bisa dimaafkan.

"Bahwa namun demikian seandainya ajaran kesalahan psikologis diadopsi dalam menentukan kesalahan terdakwa sebagaimana dalam KUHP baru yang akan berlaku 3 tahun ke depan, yang menghendaki adanya keseimbangan antara kesalahan normatif deskriptif dengan kesalahan psikologis, tidaklah berarti tekanan psikis yang dialami dapat dijadikan dasar terdapatnya kesalahan Terdakwa sehingga terdapat alasan pemaaf," ujar hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengingat benar terjadi tekanan psikologis yang dihadapi Terdakwa berupa perintah menembak korban Yosua dari Ferdy Sambo yang jauh lebih tinggi pangkatnya dengan Terdakwa yang telah disampaikan sejak dari rumah Saguling lantai 3, namun demikian tantangan psikologis ini juga harus dilihat dari sisi yang lain yang tidak bisa diabaikan begitu saja," imbuh hakim.

Tekanan psikologis yang dihadapi Eliezer, menurut hakim, adalah kesalahan yang seharusnya bisa dihindari. Hakim dalam kasus ini pun menyinggung kedekatan Eliezer dengan Yosua.

ADVERTISEMENT

"Yaitu adanya tekanan psikologis untuk melakukan yang benar yang berkaitan dengan kehidupan kerohanian terdakwa, korban Yosua merupakan teman dekat, bahkan saat tertentu tidur di tempat yang sama, korban Yosua sama-sama ajudan Ferdy Sambo yang sama sekali nggak punya masalah dengan Terdakwa. Di samping itu, kesadaran Terdakwa mengetahui perintah salah yang tidak sesuai, sehingga jika dihadapkan situasi demikian, seharusnya Terdakwa pegang teguh pada kebenaran," pungkas hakim.

Lihat Video: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Netizen: Merinding!

[Gambas:Video 20detik]




(zap/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads