Majelis hakim telah membacakan vonis terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis tertinggi dijatuhkan hakim terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni hukuman mati, dan vonis terendah dijatuhkan ke Bharada Richard Eliezer, yakni 1,5 tahun penjara.
Sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (13/2/2023). Terdakwa yang pertama kali dibacakan vonisnya ialah Ferdy Sambo, disusul vonis untuk istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sidang vonis kemudian berlanjut pada Selasa (14/2/2023). Ada dua terdakwa yang vonisnya dibacakan, yakni sopir Sambo, Kuat Ma'ruf, dan eks ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Rabu (15/2/2023), giliran Bharada Richard Eliezer yang divonis. Eliezer menjadi terdakwa terakhir dalam pembunuhan berencana Yosua yang divonis.
Simak daftar vonis para terdakwa pembunuhan berencana Yosua di halaman berikutnya.
Saksikan Video 'Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua':
Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
|
"Mengingat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP UU Tahun 1981 tentang Kitab UU Hukum Acara Pidana serta peraturan hukum lain yang bersangkutan... silakan berdiri," kata Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Setelah Sambo berdiri, Wahyu lanjut membacakan vonis untuk Sambo. Hakim menyatakan tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," ucap Wahyu membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.
Hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua ini. Vonis ini di atas tuntutan jaksa, yakni penjara seumur hidup.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi (Grandyos Zafna/detikcom)
|
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Wahyu.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambung dia.
Hakim menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita bohong pelecehan yang disampaikan Putri ke Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan. Vonis ini lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Bui
Kuat Ma'ruf (Pradita Utama/detikcom)
|
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Hakim menyatakan Kuat melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf. Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.
Kuat tak terima dengan putusan tersebut. Dia menyatakan akan mengajukan banding. Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Bripka Ricky Divonis 13 Tahun Penjara
Foto: Pradita Utama/detikcom
|
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan ialah Ricky berbelit-belit hingga mencoreng citra Polri. Hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga.
Ricky menyatakan akan mengajukan banding karena merasa tidak berniat membunuh Yosua. Vonis itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bharada Eliezer (Foto: Istimewa)
|
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.
Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Richard Eliezer. Hakim menilai Eliezer telah memenuhi syarat sebagai justice collaborator.
Hakim awalnya mempertimbangkan soal tindak pidana apa saja yang pelakunya bisa mendapat status JC. Hakim menyatakan seseorang bisa diberi status JC jika bukan pelaku utama dan hanya bagi tindak pidana tertentu.
Hakim juga membacakan syarat-syarat JC, seperti diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung hingga Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hakim juga menyinggung soal rekomendasi LPSK terhadap Eliezer.
Hakim mengatakan Eliezer punya peran menembak Yosua tapi bukan pelaku utama. Sedangkan Sambo merupakan aktor intelektual pembunuhan Yosua dan dipandang sebagai pelaku utama.
Hakim mengatakan keterangan Eliezer membuat terang kasus pembunuhan Yosua dan sangat membantu perkara terungkap. Hakim juga mempertimbangkan permintaan maaf Eliezer ke keluarga Yosua.
"Menetapkan Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim.