Oma-oma Fans Eliezer ke PN Jaksel, Ada dari Purwokerto hingga Belitung

Oma-oma Fans Eliezer ke PN Jaksel, Ada dari Purwokerto hingga Belitung

Ilham Oktafian - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 12:35 WIB
Oma Lucky Latumeten (68), fans Bharada Eliezer.
Oma Lucky Latumeten (68), fans Bharada Eliezer. (Ilham Oktafian/detikcom)
Jakarta -

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini. Sejumlah oma-oma yang mengaku fans memberikan dukungan moral kepada Bharada E.

"Kami mendadak dari beberapa orang, kami memiliki grup dukung Eliezer," kata Oma Lucky Latumeten (68) di PN Jaksel Rabu (15/2/2023).

Para pendukung Bharada E, kata Lucky, datang dari berbagai daerah. Terjauh, dari Bangka Belitung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada dari Purwokerto, Banjarmasin, Belitung," ucap dia.

Lucky menuturkan pendukung Bharada Richard Eliezer dari Belitung sengaja berangkat ke Jakarta pagi tadi. Menurut Lucky, para pendukung Bharada E juga membawa sejumlah kado yang rencananya hendak dititipkan melalui pengacaranya, Ronny Talapessy.

ADVERTISEMENT

"Yang Purwokerto naik kereta, yang dari Belitung 4 orang naik pesawat. Datang dari tadi pagi. Bawa (kado), kami bawa kok semua. Saya bawa permen dan kue. Ada yang bawa handuk, bantal, selimut, dan makanan juga," ujar Lucky.

"Kami biasanya ngasihnya via LPSK, atau pengacaranya langsung kalo kado. Kebetulan dua pengacaranya, Ronny Talapessy. Kami sama-sama dari Maluku dan kenal baik," tambahnya.

Sebelumnya Lucky berharap Bharada E dibebaskan. "(Berharap) Richard bebas," pungkas dia.

Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara

Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads