Hakim: Betapa Kejamnya Sambo, Musuh Menyerah Tak Boleh Dibunuh

Hakim: Betapa Kejamnya Sambo, Musuh Menyerah Tak Boleh Dibunuh

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 12:17 WIB
Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir Yosua digelar di PN Jaksel, Senin (13/2/2023). Sambo mengikut sidang secara langsung.
Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Majelis hakim menilai peran Ferdy Sambo begitu kejam dalam pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim lalu menganologikan soal situasi peperangan.

"Betapa kejamnya peran saksi Ferdy Sambo, bahkan seseorang dalam peperangan ketika musuh sudah menyerah tidak dibenarkan dibunuh," kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut hakim, tindakan Ferdy Sambo tersebut melebihi situasi dalam peperangan. Yosua yang tidak berdaya tetap dibunuh dengan cara ditembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban Yosua yang tidak berdaya dan tidak mengetahui apa yang seharusnya terjadi tidak diberi kesempatan membela diri dan begitu saja harus dihilangkan nyawanya," katanya.


Eliezer Punya Kesempatan Gagalkan Pembunuhan tapi Tak Dilakukan

Majelis hakim menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengetahui rencana pembunuhan kepada Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Hakim menilai Eliezer memiliki kesempatan menggagalkan pembunuhan itu tapi tidak dilakukan.

ADVERTISEMENT

Hakim anggota Alimin Ribut awalnya mengungkit soal pernyataan 'siap komandan' dari Richard Eliezer atas perintah Sambo untuk menembak Yosua. Menurut hakim, Eliezer sedari awal telah mengetahui adanya rencana untuk membunuh Yosua.

"Terdakwa sudah tahu timbul maksud Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua dan dengan jawab 'siap komandan' serta menambah peluru Glock 17 pemberian saksi Ferdy Sambo menegaskan kesediaan terdakwa melakukan penembakan kepada korban Yosua," kata Alimin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Hakim juga mengungkit soal momen Eliezer berdoa di rumah Duren Tiga menjelang penembakan Yosua. Menurut hakim, hal itu tidak berkontribusi terhadap upaya menggagalkan pembunuhan tersebut.

Eliezer, kata hakim, justru turun dari lantai 2 menemui Sambo dan mengokang senjata untuk membunuh Yosua.

"Tapi tidak terdakwa lakukan, justru terdakwa mendengar saksi Ferdy Sambo sudah berada di ruang tengah terdakwa langsung turun temui Ferdy Sambo dan kokang senjata Glock 17 atas perintah Ferdy Sambo," jelas hakim.


Tuntutan ke Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video: Divonis 1,5 Tahun Bui, Eliezer Diakui Hakim Sebagai Justice Collaborator

[Gambas:Video 20detik]



(yld/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads