Majelis hakim mengungkap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir N Yosua Hutabarat di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga. Hakim menyatakan Sambo melepaskan tembakan sebanyak dua kali ke tubuh Yosua.
Hal itu diungkap hakim saat membacakan pertimbangan putusan Bharada Richard Eliezer di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). Mulanya, hakim menjelaskan soal amunisi yang ada di senjata api Glock 17 milik Eliezer yang dipakai untuk menembak Yosua.
Hakim mengatakan sisa peluru di senjata Glock 17 milik Eliezer saat itu adalah 12 peluru, yang maksimalnya berisi 17 peluru. Hal itu, kata hakim, diterangkan oleh ahli balistik forensik Arif Sumirat di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa 10 selongsong peluru yang terdiri dari 2 selongsong peluru yang berasal dari senjata HS milik korban Yosua, serta 8 selongsong peluru yang dipastikan berasal dari senjata Glock 17 milik terdakwa Richard Eliezer sebagaimana diterangkan ahli balistik forensik Arief Sumirat di persidangan tidak selaras dengan fakta yang ada mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru," kata hakim Alimin Ribut.
Kata hakim, bila ditarik kesimpulan, berarti Eliezer menembak lima kali, yang berarti ada tiga tembakan yang tersisa di Duren Tiga. Hakim menyebut keterangan ahli itu tidak selaras dengan fakta sehingga hakim pun mengesampingkan keterangan tersebut.
"Sisa peluru Glock 17 Richard Eliezer adalah 12. Ini berarti bahwa maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 peluru, 5 tembakan yang berarti ada 3 selongsong peluru dari senjata Glock 17 Richard Eliezer seharusnya tidak ada di rumah Duren Tiga. Oleh karena itu, berkaitan dengan 8 selongsong peluru tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan," kata hakim.
Hakim menyatakan ada tujuh peluru masuk dan enam peluru keluar dari tubuh Yosua berdasarkan hasil visum et repertum. Berangkat dari keterangan Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal serta Eliezer, hakim menyimpulkan Ferdy Sambo melepaskan tembakan ke arah tubuh Yosua sebanyak dua kali.
"Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar dari tubuh korban Yosua sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer maksimal menembakkan 5 tembakan, maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer, yang menyatakan tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukan tembakan, dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua," kata hakim.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Richard Eliezer Siap Divonis Apapun Putusannya
Sambo Punya Glock 17 dan Ikut Tembak Yosua
Diketahui dalam sidang vonis Ferdy Sambo, majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua. Hakim juga menyebut Sambo memiliki senjata jenis Glock 17 Austria.
"Dari barang bukti tersebut, dapat diketahui bahwa Terdakwa memiliki sepucuk senjata api Glock 17 Austria," ucap hakim saat membacakan fakta hukum dalam vonis Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).
"Berdasarkan barang bukti dan ahli Arif Sumirat, keterangan Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard dapat disimpulkan tiga fakta, yaitu: Terdakwa pada saat di tempat kejadian membawa senjata api di pinggang kanannya, terdakwa memiliki sepucuk senjata merk jenis Glock 17 Austria dengan seri numb 135," imbuhnya.
Keyakinan majelis hakim lainnya adalah setelah mencocokkan peluru yang identik dengan senjata Glock 17 milik Sambo. Sebagaimana diketahui bahwa Eliezer juga menggunakan Glock 17.