Perempuan berinisial F (25) masih menjalani perawatan setelah diduga diperkosa lalu dibuang dalam kondisi penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang oleh pria kenalannya BR (36). Polisi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan restitusi.
"Penyidik akan mengajukan restitusi terhadap korban melalui LPSK serta pemenuhan hak-hak korban lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
Restitusi merupakan hak korban kejahatan untuk menuntut ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat dari tindak pidana yang dialaminya kepada pelaku atau pihak ketiga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trunoyudo mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan dokter terkait hasil visum korban setelah diduga mengalami kekerasan fisik dari tersangka BR. Selain itu, psikis korban turut dipantau.
"Psikis akan berkoordinasi dengan psikolog atau psikiater. Di mana selanjutnya penyidik juga akan melakukan langkah-langkah interprofesi, yaitu berkoordinasi pendampingan psikolog dari P2TPA2 (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) terkait trauma healing pascakejadian," jelasnya.
Korban Ditemukan di Pinggir Tol
Diketahui F ditemukan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) di Km 25 Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2) sekitar pukul 04.50 WIB. Korban meminta pertolongan saat dihampiri petugas.
"Patroli Jalan Raya (PJR) melaksanakan giat patroli dari Km 21 sampai 26-A. Setiba di TKP Km 25-A, dihampiri korban, seorang wanita meminta tolong kepada petugas, diduga penganiayaan dan pemerkosaan," kata Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/2).
"Iya, pengakuannya begitu (mengaku diperkosa)," imbuh Suwito.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
Simak Video: Polisi Ungkap Kondisi Wanita Korban Pemerkosaan yang 'Dibuang' di Tol
Selanjutnya, petugas PJR menghubungi patroli Jasa Marga. Korban kemudian dibawa ambulans ke RS Hermina Bitung, Tangerang.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengungkapkan korban diduga dianiaya. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar.
"Korban mengalami luka lebam pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri, luka lecet pada kaki, lutut kanan, dan kiri," kata Galih.
Dalih Tersangka demi Ekonomi
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui motif tersangka melakukan aksinya tersebut adalah dengan dalih ekonomi. Modusnya, tersangka mengajak korban berkeliling. Saat kondisi korban lemah, tersangka lalu mencuri barang korban disertai aksi bejat memperkosa korban.
"Ketika diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa terhadap korban," jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan polisi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto Pasal 63 KUHP.