Polisi masih menyelidiki kasus perempuan berinisial F (25) yang diperkosa pria kenalannya lalu dibuang dalam kondisi penuh luka di pinggir Tol Jakarta-Tangerang. Polisi mengungkap pria berinisial BR (36) yang jadi tersangka kasus tersebut ternyata residivis.
"Dalam proses penyidikan, didapat lagi yang bersangkutan tersangka BR adalah residivis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).
Trunoyudo mengatakan hal tersebut diketahui berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN). Diketahui, BR adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 Agustus 2020. Dalam kasus Pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan," ujarnya.
Dalih demi Ekonomi
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui motif tersangka melakukan aksinya tersebut adalah dengan dalih ekonomi. Modusnya, tersangka mengajak korban berkeliling. Saat kondisi korban lemah, tersangka lalu mencuri barang korban disertai aksi bejat memperkosa korban.
"Ketika diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa terhadap korban," jelasnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan saat ini tersangka sudah diamankan polisi. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto Pasal 63 KUHP.
Korban Ditemukan di Pinggir Tol
Diketahui F ditemukan petugas patroli jalan raya (PJR) di Km 25 Tol Jakarta-Tangerang pada Kamis (9/2) sekitar pukul 04.50 WIB. Korban meminta pertolongan saat dihampiri petugas.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Polisi Ungkap Kondisi Wanita Korban Pemerkosaan yang 'Dibuang' di Tol
"Patroli jalan raya (PJR) melaksanakan giat patroli dari Km 21 sampai 26-A. Setiba di TKP Km 25-A, dihampiri korban, seorang wanita meminta tolong kepada petugas, diduga penganiayaan dan pemerkosaan," kata Kepala Induk PJR Tol Tangerang-Jakarta Kompol Suwito dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (10/2).
"Iya, pengakuannya begitu (mengaku diperkosa)," imbuh Suwito.
Selanjutnya, petugas PJR menghubungi patroli Jasa Marga. Korban kemudian dibawa ambulans ke RS Hermina Bitung, Tangerang.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengungkapkan korban diduga dianiaya. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka memar.
"Korban mengalami luka lebam pada bagian pipi bawah mata sebelah kiri, luka lecet pada kaki, lutut kanan, dan kiri," kata Galih.