Mahkamah Agung (MA) membebaskan Prof Sudadio dari tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara. Prof Sudadio didakwa memalsukan SK kampus Painan, Tangerang.
Kasus bermula saat Prof Sudadio dihadirkan ke pengadilan atas laporan Kemendikbud, yaitu terkait lima surat palsu itu antara lain SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten. Lalu SK Mendikbud mengenai izin pembukaan program pendidikan (prodi) akuntansi (sarjana) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin satu, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (magister) pada salah satu PTS di Banten.
Kemudian SK Mendikbud mengenai izin prodi ilmu hukum (doktor) pada PTS sebagaimana dimaksud pada poin dua dan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan (dua) sekolah tinggi menjadi universitas di Banten. Terakhir adalah SK untuk tiga PTS yang saling berafiliasi satu sama lainnya.
Prof Sudadio didakwa secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 27 Juli 2022, PN Jakpus membebaskan Prof Dr Sudadio Mpd dan memulihkan nama baik, harkat dan martabat Prof Sudadio. Atas hal itu jaksa kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT tersebut," ucap majelis kasasi yang diketuai Desnayeti dengan anggota Yohanes Priyana dan Tama Ulinta sebagaimana dilansir website MA, Rabu (15/2/2023).
Berikut alasan MA membebaskan Prof Sudadio:
Pendirian STIE dan Universitas Painan telah dibicarakan dan disetujui oleh Pimpinan dan Pengurus Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat (YPKMSB) yang dihadiri oleh Sdr. Patwan, SH, MH, Terdakwa selaku Konsultan Lembaga Penjaminan Mutu STIE Painan dan Arini (Wakil Ketua Bisang III Kemahasiswaan dan Kerja Sama STIH Painan, serta Bustomi (Ketua Prodi S1 Hukum STIE Painan);
Bahwa Patwan, S.H., M.H., mempercayakan untuk mencari STIE untuk diambil alih kelola (take over) kepada Makruf selaku orang yang telah terbukti berhasil tanpa dalam pengurusan STIH Painan, dimana dalam pengambilalihan kelola STIE Kediri, Saksi Makruf memperkenalkan Saksi R. Dodie Purnama sebagai Penerima Kuasa dari STIE Kediri dan Saksi Nining Purwitasari sebagai orang DIKTI yang akan mengurus surat-surat izin ke Mendikbud dan DIKTI, sehingga Patwan, S.H. M.H., yakin dan percaya semua berjalan sesuai prosedur.
Bahwa Terdakwa diminta oleh Saksi Patwan selaku Ketua Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat untuk menjadi Konsultan Lembaga Penjaminan Mutu pada STIH (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum) Painan di Kabupaten Tangerang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Nomor 057.a/YPKM/VIII/2020 tanggal 29 Februari 2020 dan pada bulan Januari 2021 Terdakwa telah diangkat secara lisan sebagai Ketua STIE Painan sejak bulan Oktober 2020 dan Terdakwa diangkat secara lisan sebagai Rektor Universitas Painan Nasional sejak bulan Januari 2021 dan tidak ada surat pengakatannya karena pengangkatan Terdakwa tersebut hanya untuk proses penggurusan Surat Keputusan dalam hal pendirian STIE Painan dan Universitas Painan Nasional;
Bahwa Patwan, S.H., M.H., selaku Ketua Yayasan Pendidikan Kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat (YPKMSB) telah melakukan upaya dan itikad baik untuk memperoleh surat izin dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam hal ini melalui DIKTI, yaitu menyiapkan seluruh dokumen pendukung berupa Akta Yayasan, SK Kemenkumham atas yayasan, surat permohonan izin penyelenggara kampus, surat permohonan akun silemkerma, surat persetujuan senat akademik, dll., dan saat Patwan, S.H., M.H. mengetahui bahwa surat-surat dari Mendikbud yang telah diterbitkan adalah surat palsu atau dipalsukan oleh Saksi Nining Purwitasasari, Saksi Makruf, dan Saksi Raden Riko yang dipidana berdasarkan Putusan Nomor 168/Pid.B/2022/PN Jkt Pst. Maka Patwan, S.H., M.H. segera memerintahkan untuk menurunkan segala atribut yang berkaitan dengan STIE Painan, dan memerintahkan untuk tidak mengadakan aktivitas di antaranya penerimaan mahasiswa baru;
Bahwa karena Terdakwa sama sekali tidak mengetahui dan juga tidak mendapat informasi atau pemberitahuan dari Saksi Nining Purwitasari maupun Saksi Makruf mengenai penerbitan surat-surat yang dimaksud, sehingga Terdakwa memakainya atau mempergunakannya sama sekali tidak mengetahui tentang surat keputusan tersebut dibuat dengan benar atau tidak dan Terdakwa memakai surat-surat tersebut karena tidak mengetahui bahwa surat tersebut palsu atau dipalsukan sehingga tidak ada mens rea (niat jahat) Terdakwa oleh karena jika mengetahui tentu tidak akan menyetujui atau menggunakannya;
Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum lainnya tidak dapat dibenarkan pula, karena mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, alasan semacam itu tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan apakah benar suatu peraturan tidak diterapkan hukum/diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 KUHAP (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
(asp/zap)