Apa itu Algojo? Simak Pengertiannya Terkait Pelaksanaan Hukuman Mati

Apa itu Algojo? Simak Pengertiannya Terkait Pelaksanaan Hukuman Mati

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 10:40 WIB
Algojo sering disebut dalam pelaksanaan hukuman mati. Di Aceh, algojo menjadi pelaksana hukuman cambuk bagi yang melanggar syariat islam. Lalu, apa itu algojo?
Ilustrasi hukuman mati (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Algojo sering disebut dalam pelaksanaan vonis hukuman mati. Dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hukuman mati termasuk vonis pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim.

Lantas, apa pengertian algojo? Apa tugas algojo dalam pelaksanaan hukuman mati terhadap orang yang menerima vonis tersebut? Berikut penjelasannya.

Pengertian Algojo

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), algojo adalah orang yang melaksanakan hukuman mati. Algojo juga sering disebut sebagai eksekutor hukuman mati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu, seorang algojo dikenal memiliki sifat bengis dan kejam saat melakukan tugasnya. Salah satu syarat menjadi algojo adalah pantang iba terhadap terpidana vonis hukuman mati.

Adapun menurut situs Dinas Syariat Islam Pemerintah Aceh, algojo adalah orang yang melakukan eksekusi cambuk terhadap pelanggar syariat Islam. Hukuman cambuk sendiri telah menjadi aturan tetap oleh pemerintahan Aceh.

ADVERTISEMENT

Algojo sering disebut dalam pelaksanaan hukuman mati. Di Aceh, algojo menjadi pelaksana hukuman cambuk bagi yang melanggar syariat islam. Lalu, apa itu algojo?Algojo sering disebut dalam pelaksanaan hukuman mati. Di Aceh, algojo menjadi pelaksana hukuman cambuk bagi yang melanggar syariat islam. Lalu, apa itu algojo? (Foto: Agus-detikcom)

Tugas Algojo dalam Proses Hukuman Mati

Algojo menjadi eksekutor yang menembak terpidana hukuman mati hingga mati. Sebelumnya, Pasal 11 KUHP menerangkan tentang apa yang dimaksud dengan hukuman mati sebagai berikut:

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

Kemudian, terkait pelaksanaan hukuman mati itu disempurnakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati adalah dilakukan dengan cara ditembak sampai mati. Berikut bunyinya:

  • "Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati." (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati).

Penembakan sampai mati terhadap terpidana hukuman mati dilakukan oleh eksekutor yang disebut algojo. Prosedur pelaksanaan hukuman mati itu tercantum dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati.

Daftar Vonis Hukuman Mati di Indonesia

Dalam pelaksanaan hukuman mati, algojo menembak terpidana sampai mati. Dilansir detikSumut, ada sederet kasus vonis hukuman mati yang pernah dilakukan di Indonesia, di antaranya:

  • Amrozi, Mukhlas, dan Imam (kasus tragedi Bom Bali)
  • Raheem Agbaje Salami (kasus penyelundupan heroin di Indonesia pada tahun 2015)
  • Freddy Budiman (kasus narkoba).
(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads