Soal Vonis Mati Sambo, Apakah Vonis Hukuman Mati Bisa Banding?

Soal Vonis Mati Sambo, Apakah Vonis Hukuman Mati Bisa Banding?

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 15:27 WIB
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo | Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Apakah vonis hukuman mati bisa banding? Ini menjadi pertanyaan sehubungan dengan vonis hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Namun vonis mati Sambo itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Lantas apakah vonis hukuman mati seperti vonis Ferdy Sambo itu bisa mengajukan banding? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.

Apakah Vonis Hukuman Mati Bisa Banding?

Menurut Kamus Hukum, banding adalah upaya hukum yang diajukan atas permintaan terdakwa atau penuntut umum kepada pengadilan yang lebih tinggi bila tidak puas terhadap vonis atau putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hukum pidana di Indonesia, pengajuan hukum banding atas vonis atau putusan hakim di pengadilan termuat dalam Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Berikut bunyi pasalnya:

"Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

ADVERTISEMENT

Berdasarkan aturan tersebut, maka vonis hukuman mati bisa diajukan banding. Seperti dalam kasus Ferdy Sambo, sebagai terdakwa Sambo berhak mengajukan banding sebagai upaya hukum bila tidak puas terhadap putusan hakim yakni vonis hukuman mati yang diterimanya.

Bagaimana Ketentuan Pengajuan Banding?

Lebih lanjut, terkait ketentuan pengajuan banding dalam hukum pidana di Indonesia tertuang dalam Pasal 233 KUHAP. Pengajuan hukum banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau penuntut umum.

Namun upaya banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah vonis atau putusan hakim dijatuhkan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 233 Ayat (2) KUHAP berikut ini:

"Hanya permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2)."

Apabila dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan atau vonis tersebut terdakwa atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadapnya. Hal ini berlaku pula terhadap kasus Ferdy Sambo.

Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis hukuman mati, lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni seumur hidup penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait apakah vonis hukuman mati bisa banding, sebagai terdakwa Ferdy Sambo berhak mengajukan banding atas vonis hukuman mati. Sambo memiliki waktu 7 hari setelah putusan tersebut dijatuhkan.

Lihat juga Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh

[Gambas:Video 20detik]




(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads