Apa Perbedaan Banding dan Kasasi? Ini Hal yang Perlu Diketahui

Apa Perbedaan Banding dan Kasasi? Ini Hal yang Perlu Diketahui

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 10:36 WIB
Ilustrasi hukum
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Apa perbedaan banding dan kasasi? Dalam hukum pidana di Indonesia, pelaksanaan banding dan kasasi telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keduanya termasuk hak yang dapat diajukan terdakwa dan/atau penuntut umum terkait putusan atau vonis di pengadilan.

Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa yang dimaksud dengan banding dan apa yang dimaksud dengan kasasi beserta pelaksanaan sidang banding dan sidang kasasi dalam aturan hukum pidana di Indonesia, simak penjelasannya berikut ini.

Perbedaan Banding dan Kasasi

Tentang apa perbedaan banding dan kasasi bisa dipahami dari pengertian banding dan kasasi dalam hukum pidana di Indonesia. Menurut kamus hukum, berikut ini penjelasan perbedaan keduanya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu banding?

Banding adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan/atau penuntut umum karena tidak puas dengan putusan atau vonis yang diputuskan oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN). Banding diajukan oleh terdakwa dan/atau penuntut umum ke Pengadilan Tinggi (PT).

Dasar hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 67 KUHAP. "Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat."

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 233 KUHP, pengajuan banding hanya dapat dilakukan paling lambat 7 hari setelah putusan atau jatuh vonis. Apabila dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan banding, maka dianggap menerima vonis atau putusan yang dijatuhkan terhadapnya.

Apa itu kasasi?

Kasasi adalah upaya hukum yang dilakukan terdakwa dan/atau penuntut umum setelah adanya putusan atau vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT). Terdakwa dan/atau penuntut umum mengajukan kasasi karena tidak puas dengan putusan pengadilan banding.

Dasar hukum banding di Indonesia diatur dalam Pasal 244 KUHAP. "Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas."

Berdasarkan Pasal 245 KUHP, pengajuan kasasi hanya dapat dilakukan paling lambat 14 hari setelah jatuh vonis atau putusan. Apabila dalam tenggang waktu tersebut terdakwa dan/atau penuntut umum tidak mengajukan kasasi, maka dianggap menerima putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadapnya.

Alur Sidang Banding dan Kasasi

Lebih lanjut terkait perbedaan banding dan kasasi dalam persidangan pidana dapat disimak melalui tata urutan alur persidangan pidana. Berikut ini tata urutan persidangan pidana yang dirangkum dari KUHAP, seperti contohnya dalam persidangan kasus Ferdy Sambo dkk yaitu:

  1. Dakwaan. Jaksa akan mendakwa dugaan kesalahan terdakwa.
  2. Sidang Eksepsi. Jawaban terdakwa atas dakwaan jaksa.
  3. Tanggapan jaksa atas eksepsi.
  4. Sidang Putusan Sela. Hakim akan membacakan apakah eksepsi diterima atau tidak. Bila diterima, maka proses sidang selesai sesuai amar putusan sela. Bila eksepsi ditolak, maka sidang dilanjutkan.
  5. Pemeriksaan Saksi. Dimulai dari saksi fakta, saksi ahli dan saksi yang meringankan.
  6. Pemeriksaan saksi terdakwa/pengakuan terdakwa.
  7. Sidang Tuntutan. Setelah menjalani proses pembuktian, jaksa akan mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, berapa lama hukuman yang harus dijalani oleh terdakwa.
  8. Sidang Pledoi (Pembelaan). Dalam hal ini terdakwa akan membela diri terkait tuntutan jaksa.
  9. Sidang Replik. Jaksa akan membuat tanggapan atas pledoi terdakwa.
  10. Sidang Duplik. Dalam hal ini terdakwa diberikan kesempatan terakhir mengajukan bantahan atas duplik jaksa.
  11. Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Sifatnya tertutup untuk umum dan rahasia. Majelis akan merumuskan dan merapatkan hukuman bagi terdakwa.
  12. Sidang Vonis (Putusan). Majelis hakim akan membacakan putusan. Ada tiga jenis putusan: bebas, lepas dan terbukti melakukan pidana disertai jenis pidana.
  13. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  14. Sidang Banding. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri (PN), maka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT).
  15. Putusan banding.
  16. Bila kedua belah pihak menerima, maka statusnya menjadi berkekuatan hukum tetap dan terdakwa bisa langsung dieksekusi.
  17. Kasasi. Apabila jaksa dan/atau terdakwa tidak terima atas putusan Pengadilan Tinggi (PT), maka mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi (PT).
  18. Putusan kasasi.
  19. Eksekusi. Apabila sudah putus kasasi, maka sudah berkekuatan hukum dan status terdakwa menjadi terpidana.
  20. Peninjauan Kembali (PK). Terdakwa/terpidana diberikan kesempatan upaya hukum luar biasa sekali lagi atas hukuman yang dijalaninya. Syaratnya yaitu ada kekhilafan hakim dan novum/bukti baru.
  21. Putusan Peninjauan Kembali (PK). Prinsipnya, Peninjauan Kembali (PK) tidak menunda eksekusi.
(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads