Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Tim pengacara Eliezer berharap agar hakim membebaskan Eliezer dari segala tuntutan jaksa.
Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, mengatakan selama proses persidangan kliennya bersikap kooperatif. Dia pun mengungkit peran Richard yang turut membantu membongkar kasus pembunuhan berencana kepada Yosua.
"Dari fakta persidangan saksi-saksi yang sudah diperiksa dan ahli yang sudah dihadirkan, kalau kita lihat Richard Eliezer dia konsisten, komitmen, jujur, membantu proses ini sampai pada pengujung putusan," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Status justice collaborator (JC) juga kembali diungkit. Menurut Ronny, dengan status JC itu, Richard Eliezer layak divonis ringan oleh hakim.
Dia meminta hakim melepaskan Richard Eliezer dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.
"Kami harapkan bahwa hakim bisa melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer kalau melihat dari petitum kami atau fakta persidangan. Jadi itu adalah harapan kami dari tim penasihat hukum dan keluarga," katanya.
Dia menambahkan, pihak tim pengacara berharap majelis hakim bisa menggunakan hati nurani dalam menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer.
"Kami berdoa kepada Tuhan, digerakkan oleh Tuhan bahwa hakim memutus dengan hati nurani," katanya.
Selain itu, Ronny mengaku Richard Eliezer telah siap menerima vonis apa pun yang diberikan majelis hakim.
"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," tutur Ronny.
Tuntutan ke Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Simak Video: Karangan Bunga Warnai PN Jaksel Jelang Vonis Richard Eliezer