PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan untuk Eliezer Jelang Vonis

PN Jaksel Dibanjiri Karangan Bunga Dukungan untuk Eliezer Jelang Vonis

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 15 Feb 2023 08:31 WIB
Karangan bunga berisi dukungan untuk Richard Eliezer berjejer di PN Jaksel.
Karangan bunga berisi dukungan untuk Richard Eliezer berjejer di PN Jaksel. (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, akan menghadapi sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat hari ini. Karangan bunga berisi dukungan terhadap Eliezer terlihat berjejer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Pantauan detikcom, Rabu (15/2/2023), karangan bunga itu berjejer di depan PN Jaksel. Karangan bunga itu datang dari fans Eliezer.

Ada sejumlah karangan bunga, di antaranya bertuliskan 'We love you Icad, dipalu Pak Hakim mulya masa depan Richard ditentukan kiranya ada keadilan untuk orang kecil'. Pengirim karangan bunga itu tertulis dari Grup Facebook.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya ada juga karangan bunga bertuliskan 'Hendaklah keadilan ditegakkan supaya dunia tidak binasa'. Pengirim karangan bunga itu dari admin sobat Icad.

Ada lagi karangan bunga bertuliskan 'Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan'. Lalu ada yang bertuliskan 'Icad kami di sini menunggumu pulang'.

ADVERTISEMENT

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang vonis Eliezer akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30 WIB sampai selesai.

"Rabu, 15 Februari 2023, agenda putusan," tulis SIPP.

Dituntut 12 Tahun

Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Karangan Bunga Warnai PN Jaksel Jelang Vonis Richard Eliezer

[Gambas:Video 20detik]



(whn/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads