Hindari Koloni Pusat, Lampung Harus Gelar Pilkada
Rabu, 16 Agu 2006 03:35 WIB
Jakarta - Krisis kepemimpinan di Provinsi Lampung masih berlangsung. Provinsi itu ibarat tak bertuan. Untuk menghindari koloni dari pemerintah pusat, Pilkada mutlak dilakukan.Demikian disampaikan pengamat politik dari CSIS Indra J Pilliang dalam dialog terbuka bertajuk "Membedah Konflik Politik Lampung dan Implikasinya", di sebuah restoran di Senayan, Jakarta, Selasa (15/8/2006)."Kita tutup kasus ini, kita carikan standar hukumnya segala, lalu gelar pilkada agar Lampung punya tuan," cetus Indra.Ditambahkan dia, bila pilkada tidak segera digelar, maka Lampung akan menjadi semacam koloni Depdagri. Bukannya menyelesaikan, namun masalah akan semakin berlarut-larut."Sekarang ini yang dibutuhkan tidak sekadar political will, tetapi juga political action," imbuh Indra.Menurutnya, selama ini yang terjadi hanyalah sebatas political will. "Misalnya kalau bertemu presiden, orang akan berbaik-baik memberi jawaban ke kiri dan ke kanan, tidak pernah dari depan," tambah Indra.Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Priyo Budi Santoso mengatakan bila masalah Lampung dibiarkan berlarut-larut, dan tidak akan selesai hingga akhir Agustus ini, maka yang terjadi adalah bencana politik."Solusinya adalah bentuk saja karataker dan pilkada ulang. Sjachroedin dan Thabrani, atau siapapun yang memenuhi persyaratan boleh maju. Itu yang paling fair," ujar Priyo.Dikatakan Priyo, dia geregetan karena menteri (Mendagri) yang didukung, presiden yang dikagumi, dan dibela bila diserang justru tidak segera mengambil kebijakan yang tepat."Jadi nanti jangan salahkan kalau justru terjadi bencana yang lebih hebat di Depdagri. Ini bukan ancaman," tandas dia.Kisruh kepemimpinan gubernur dan wakil gubernur Propinsi Lampung ini bermula dari keputusan Mendagri di era Megawati, Hari Sabarno, yang membatalkan hasil pemilihan calon terpilih kepala daerah Lampung, yakni pasangan Alzier Dianis Thabrani-Ansori Yunus.Kemudian, DPRD Lampung melakukan pemilihan ulang yang kemudian menghasilkan Sjachroedin ZP-Syamsurya Ryacudu sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung 2004-2009.Tapi kemudian putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No. 437K-TUN/2004 tanggal 17 Juni 2005 membatalkan keputusan Mendagri yang membatalkan hasil pemilihan Alzier-Ansori.Sejak itu, mulailah drama politik yang rumit terjadi di Lampung. Dua pasangan ini sama-sama mengaku sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung yang sah.
(nvt/)











































