Pihaknya juga mengharap dukungan dari organisasi masyarakat sipil untuk secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI.
"Mengapresiasi dan mengharapkan dukungan berkelanjutan organisasi masyarakat sipil, termasuk tokoh agama, organisasi perempuan, akademisi, dan media massa untuk secara aktif mengawal pembahasan dan pengesahan RUU PPRT di DPR RI demi terwujudnya pengesahan RUU PPRT pada 2023 ini," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas Perempuan mencatat kasus yang dialami mayoritas pekerja rumah tangga adalah diskriminasi dan kekerasan. Periode 2005-2022, Komnas Perempuan mengidentifikasikan adanya 2.344 kasus kekerasan yang dilaporkan para pekerja rumah tangga.
Sementara itu, Komnas Perempuan menerima pengaduan langsung sebanyak 29 kasus pada periode 2017-2022, dengan bentuk kekerasan yang beragam, seperti kekerasan fisik hingga gaji yang tidak dibayar.
(eva/eva)