Johnny G Plate Tuntas Diperiksa Kejagung, Begini Kasus yang Melatarinya

Johnny G Plate Tuntas Diperiksa Kejagung, Begini Kasus yang Melatarinya

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 19:14 WIB
Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejagung sebagai saksi Soal Korupsi BTS Bakti
Menkominfo Johnny G Plate (Agus Tri Haryanto/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. Teranyar, hari ini Menkominfo Johnny G Plate diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut.

Awalnya Johnny Plate dipanggil penyidik Kejagung pada 9 Februari 2023. Namun, Johnny tidak bisa hadir lantaran mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara Hari Pers Nasional dan pada 13 Februari memiliki agenda mewakili pemerintah untuk rapat di DPR RI terkait UU ITE. Oleh karena itu, penyidik Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Johnny G Plate untuk hadir di Kejagung pada 14 Februari 2023.

Pemeriksaan Johnny G Plate itu dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti terkait kasus tersebut. Selain Johnny, sejumlah pejabat Kominfo pernah diperiksa terkait kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dalam kasus ini telah ada 5 tersangka dan ditahan. Dirangkum detikcom, Selasa (14/2/2023), berikut ini perjalanan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.


Awal Mula Kasus

Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4200 site BTS.

ADVERTISEMENT

Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.

Selain mengusut kasus korupsinya, Kejagung mengusut dugaan kasus pencucian uang yang berasal dari pidana asal terkait kasus tersebut.

Baca halaman selanjutnya.

Simak juga 'Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS':

[Gambas:Video 20detik]



Kerugian Negara Capai Rp 1 T

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur base transceiver station (BTS) ini sebesar Rp 10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp 1 triliun.

"Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp 1 triliun," ujar Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2022).

Selain itu, penyidik disebut telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Hasil penggeledahan menemukan dokumen penting yang saat ini masih dipelajari penyidik.


5 Tersangka

Total hingga saat ini telah ada 5 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya, Dirut Bakti Kominfo inisial AAL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Berikut ini 5 orang tersangka dalam kasus tersebut:

1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,

2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,

3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,

4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment

5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy

Awalnya Kejagung menetapkan 3 orang tersangka, tetapi seiring waktu jumlah tersangka bertambah menjadi 5 orang. Yang terbaru, Kejagung menetapkan 2 orang pihak swasta, yaitu MA dan IH, sebagai tersangka.

Peran Tersangka

Peranan kelima tersangka kasus korupsi BTS Bakti Kominfo diungkap Kejagung. Peran tersangka AAL, selaku Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo, disebut mengatur agar pemenang tender adalah pihak tertentu.

"Tersangka AAL telah dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Hal itu dilakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up sedemikian rupa," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, dalam video yang diterima, Rabu (4/1/2023).

Sementara peran tersangka GMS secara bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama terkait beberapa hal yang diketahui dimaksudkan untuk menguntungkan vendor dan konsorsium. Selain itu, perusahaan GMS dalam kasus ini berperan sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Sedangkan peran tersangka YS adalah secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang sebenarnya kajian tersebut dibuat oleh yang bersangkutan sendiri. Di mana kajian teknis tersebut pada dasarnya adalah dalam rangka mengakomodir kepentingan tersangka AAL sehingga terjadi kemahalan harga pada OE.

Baca halaman selanjutnya.

Selain itu, peran tersangka MA sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.

Selanjutnya peran tersangka IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy diduga telah melakukan pemufakatan jahat dengan tersangka berinisial AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pelaksanaan pengadaan BTS 4G. Ketut menyebutkan IH juga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4, dan 5.


Buka Peluang Tersangka Baru

Kejagung sebelumnya membuka peluang terhadap tersangka baru kasus BTS Kominfo. Namun Kejagung tak merinci siapa sosok calon tersangka apakah dari pihak swasta atau penyelenggara negara.

"Sudah barang tentu perkaranya berkembang terus. Mengenai nanti ada tersangka baru dalam perkara ini kita liat proses perkembangan penyidikannya. Saya yakin, penyidik sudah mempersiapkan semuanya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).

Penyidik terus mendalami keterangan dari saksi-saksi lainnya, terutama saksi yang telah dicegah ke luar negeri berjumlah 23 orang.


Dirut BAKTI Kominfo dan 22 Orang Lainnya Dicegah ke Luar Negeri

Ada 23 orang yang dicegah ke luar negeri, diantaranya pihak swasta hingga pegawai Bakti Kominfo. Salah satu pihak yang dicegah adalah Dirut BAKTI Kominfo inisial AAL, yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ke-23 orang itu dicegah ke luar negeri sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022. Sebanyak 23 orang tersebut dicegah selama 6 bulan ke depan untuk memudahkan proses penyidikan dan menggali keterangan pihak yang dicegah ke luar negeri.

Periksa Dirjen di Kominfo

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi yang diperiksa misalnya Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan inisial IR. Kejagung juga telah memeriksa sejumlah Dirjen di jajaran Kominfo, seperti Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo inisial UK (Usman Kansong), serta staf ahli Menkominfo RNW dan Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo inisial SAP.


Menkominfo Johnny Plate Diperiksa Kejagung

Pemeriksaan Johnny Plate akhirnya dapat dilakukan hari ini setelah sempat ditunda pada 9 Februari lalu. Johnny Plate diperiksa sekitar 9 jam oleh penyidik Kejagung.

Pantauan detikcom, Johnny Plate tiba di Kejagung pada Selasa (14/2), sekitar pukul 08.50 WIB. Plate terlihat menggunakan atasan biru dengan masker putih. Dia datang ditemani satu pendamping. Johnny juga terlihat membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya.

Plate kemudian terlihat keluar dari dalam Kejagung sekitar pukul 18.00 WIB. Plate kemudian memberi keterangan terkait pemeriksaannya. Dia mengatakan dirinya tidak hadir saat dipanggil pekan lalu karena mendampingi Presiden Joko Widodo dalam acara Hari Pers Nasional di Medan.

Baca halaman selanjutnya.

"Tanggal 9 mendampingi Bapak Presiden menghadiri Hari Pers Nasional di Medan," kata Plate.

Dia kemudian menjelaskan dirinya mewakili pemerintah dalam rapat di Komisi I DPR. Rapat itu, katanya, membahas rencana revisi kedua UU ITE.

Plate menyatakan dirinya menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung. Plate juga menyatakan siap memberi keterangan lagi jika dibutuhkan.

"Namun demikian apabila Kejagung masih membutuhkan keterangan-keterangan, maka tentu sebagai warga negara, dan sebagai pimpinan kementerian, pembantu presiden di bidang komunikasi dan informatika, saya akan tetap menghormati dan melaksanakan dengan baik," jelas Johnny.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah memeriksa pihak swasta, salah satunya Gregorius Alex Plate. Pemeriksaan Gregorius itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian.

Halaman 2 dari 4
(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads