Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa Gregorius Alex Plate diperiksa penyidik terkait kasus base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022. Gregorius Alex Plate adalah adik dari Menkominfo RI Johnny G Plate.
"Beliau (Gregorius Alex Plate) adik dari Bapak Johnny Plate," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa (14/2/2023).
Kuntadi mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami peran Gregorius dalam kasus ini. Penyidik masih menyelidiki kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan hubungannya ya kita sedang dalami makanya kaitannya dengan ini," kata Kuntadi.
Diketahui, Gregorius Alex Plate menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (13/2) kemarin. Gregorius diperiksa untuk memberikan keterangan terhadap tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, Tersangka MA, dan tersangka IH.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (13/2).
Selain Gregorius, penyidik memeriksa saksi lainnya, yaitu J selaku Sekretaris Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, AT selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, WS selaku tim invoice admin PT Huawei Tech Investment, serta TW selaku marketing PT Dua Putra Ramadhan.
Simak juga 'Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS':
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.