Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Selain Johnny G Plate, hari ini Kejagung memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya K selaku Direktur PT Elabram System, DA selaku pihak swasta, TSBK selaku Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi, DB selaku Direktur PT Telnusa Intracom, dan WL selaku Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Plate tiba di Kejagung pada Selasa (14/2), sekitar pukul 08.50 WIB. Ia datang menggunakan mobil Toyota Avanza hitam.
Plate terlihat menggunakan atasan biru dengan masker putih. Dia datang ditemani satu pendamping. Johnny juga terlihat membawa sebuah map tebal berwarna biru di tangannya.
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Simak Video: Menkominfo Johnny G Plate Hadiri Pemeriksaan Kasus Korupsi BTS