Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Digelar Besok

Sidang Perdana Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati Digelar Besok

Ilham Oktafian - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 18:29 WIB
KPK menahan Hakim Agung Sudrajad Dimyati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Jumat (23/9/2022).
Sudrajad Dimyati ditahan KPK (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap besok. Sidang perdana itu berisi agenda pembacaan dakwaan.

"Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Besok (15/2) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Ali mengatakan jaksa KPK telah menyiapkan surat dakwaan untuk Sudrajad Dimyati. Ali mengatakan sidang dilakukan secara hybrid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," ungkapnya.

"Tim Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," terang Ali.

ADVERTISEMENT

Sudrajad Dimyati Jadi Tersangka Suap

KPK sebelumnya telah menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan 10 orang sebagai tersangka sebagai berikut pertama, SD hakim agung pada MA RI, kedua ETP hakim yudisial/panitera pengganti pada MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung
- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
- Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung
- Albasri, PNS Mahkamah Agung

Sebagai Pemberi:

- Yosep Parera, Pengacara
- Eko Suparno, Pengacara
- Heryanto Tanaka, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
- Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Swasta/Debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)

Simak juga 'Suap Penanganan Perkara di MA Bikin Sudrajat Dimyati Berompi Oranye':

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads