Apa Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup?

Apa Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 17:12 WIB
Ilustrasi Hukum
Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup? Ini menjadi pertanyaan yang masih berkaitan dengan kasus Ferdy Sambo. Diketahui, hakim memutuskan Ferdy Sambo divonis mati, hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas apa yang yang dimaksud dengan dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup itu? Apa bedanya hukuman mati dan hukuman seumur hidup? Simak penjelasannya berikut ini.

Hukuman Mati dan Seumur Hidup di Indonesia

Hukuman mati dan hukuman seumur hidup termasuk dalam jenis pidana pokok yang diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni pidana mati dan pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 10 KUHP, bahwa pidana terdiri atas:

ADVERTISEMENT

a. Pidana pokok:
- Pidana mati
- Pidana penjara
- Pidana kurungan
- Pidana denda
- Pidana tutupan.

b. Pidana tambahan:
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.

Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Tentang apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup itu kemudian dijelaskan pada pasal-pasal selanjutnya dalam KUHP. Menurut Pasal 11 KUHP disebutkan tentang apa yang dimaksud dengan hukuman mati sebagai berikut:

"Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri."

Terkait pelaksanaan hukuman mati itu disempurnakan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 02/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer. Hukuman mati adalah dilakukan dengan cara ditembak sampai mati.

"Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan hukum acara pidana yang ada tentang perjalanan putusan pengadilan, maka pelaksanaan pidana mati, yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum atau peradilan militer, dilakukan dengan ditembak sampai mati, menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal berikut."

Selanjutnya, aturan tersebut disempurnakan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati. Untuk mengetahui bagaimana proses hukuman mati di Indonesia bisa disimak di sini.

Sementara tentang apa yang dimaksud dengan hukuman seumur hidup atau penjara seumur hidup termuat dalam Pasal 12 KUHP. Penjara seumur hidup artinya bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Menurut penafsiran yang benar tentang apa itu penjara seumur hidup adalah bahwa terpidana menjalani pidana penjara sepanjang terpidana masih hidup dan sampai terpidana mati di penjara. Atau dengan kata lain hukuman seumur hidup adalah dipenjara seumur hidup sampai mati berada di penjara.

Jadi, terkait apa perbedaan hukuman mati dan seumur hidup, perlu dipahami bahwa menurut banyak pendapat, hukuman mati adalah hukuman yang dijatuhkan pengadilan sebagai hukuman terberat kepada seseorang akibat dari perbuatannya. Sedangkan hukuman seumur hidup adalah bentuk hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang dengan memenjarakan selama masa hidupnya.

Lihat Video: Motif Pembunuhan Yosua Masih Misteri Walau Sambo Sudah Divonis Mati

[Gambas:Video 20detik]



(wia/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads