Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Bripka Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menyatakan mantan ajudan Ferdy Sambo itu berbelit-belit hingga menyulitkan persidangan.
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hakim juga menilai perbuatan Ricky mencoreng citra institusi Polri. Sementara hal meringankan ialah Ricky masih punya tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," jelas Wahyu.
Bripka Ricky Rizal sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.
Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.