Hal Meringankan Vonis 13 Tahun Ricky Rizal: Diharapkan Perbaiki Perilaku

Hal Meringankan Vonis 13 Tahun Ricky Rizal: Diharapkan Perbaiki Perilaku

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 15:56 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ricky Rizal memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Ricky Rizal menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ricky Rizal (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang meringankan vonis adalah hakim berharap Ricky dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Hal-hal meringankan, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Tak hanya itu, menurut hakim, Ricky juga masih mempunyai tanggungan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata Wahyu.


Divonis 13 Tahun

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP. Ricky dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," imbuhnya.

Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf untuk Ricky.

Simak Video: Terbukti Bersalah, Ricky Rizal Divonis 13 Tahun Penjara!

[Gambas:Video 20detik]




(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads