Kejagung Pantau Strategi Perlawanan Sambo-Putri-Kuat yang Telah Divonis

Kejagung Pantau Strategi Perlawanan Sambo-Putri-Kuat yang Telah Divonis

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 14:27 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. Penggeledahan Kejagung di salah satu tempat yang di geledah
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung I Ketut Sumedana (Foto: dok. Kejagung)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mempelajari putusan hakim terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Kejagung kini memantau strategi perlawanan Sambo cs itu.

Diketahui, jaksa belum menentukan sikap atas vonis terhadap para terdakwa, apakah menerima atau banding. Namun terdakwa Kuat Ma'ruf, seusai sidang, langsung menyatakan akan mengajukan banding, sedangkan pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengaku kecewa atas putusan tersebut. Oleh sebab itu, kini kejaksaan memantau strategi perlawanan para terdakwa dalam waktu 7 hari setelah vonis dibacakan.

"Terhadap vonis majelis hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin, 13 Februari 2023, dan Selasa, 14 Februari 2023, untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa dan penasihat hukumnya," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui majelis hakim telah menjatuhkan vonis ultra petita atau vonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf. Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman pidana mati, sedangkan istrinya, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Sedangkan sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup penjara, sedangkan Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

Atas vonis tersebut, Kejaksaan Agung mengapresiasi putusan hakim. Kejaksaan Agung menilai jaksanya telah berhasil meyakinkan hakim untuk mengikuti pertimbangan hukum dan mengikuti fakta hukum yang disampaikan jaksa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua tersebut.

"Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutan penuntut umum telah diakomodasi dalam vonis majelis hakim di perkara a quo," kata Ketut.

Kejagung menilai, meski terdapat perbedaan sanksi pidana yang dijatuhkan hakim kepada para terdakwa dengan yang dituntut jaksa penuntut umum, hal itu dinilai merupakan hal yang biasa. Ia menilai jaksa telah berhasil membuktikan Pasal 340 KUHP.

"Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yaitu pasal primer pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Baca halaman selanjutnya.

Simak Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh

[Gambas:Video 20detik]




Kuat Ma'ruf Bakal Banding

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Sopir keluarga Ferdy Sambo itu pun 'melawan' putusan hakim tersebut.

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).


Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kecewa

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, mengaku kecewa atas vonis mati dan 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua. Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengaku heran dan bertanya-tanya mengapa tidak ada hal yang meringankan keduanya.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa, kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya, Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan, tidak ada yang meringankan. Itu jadi pertanyaan juga buat kami," kata Arman seusai sidang di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Arman mengatakan Ferdy Sambo juga telah siap dengan segala vonis paling tinggi yang dijatuhkan hakim. Sambo, menurut Arman, juga sudah siap dengan segala risikonya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads