4 Kontroversi Kuat Ma'ruf di Sidang Sebelum Divonis 15 Tahun Bui

4 Kontroversi Kuat Ma'ruf di Sidang Sebelum Divonis 15 Tahun Bui

Haris Fadhil - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 13:18 WIB
Kuat Maruf memberikan salam metal setelah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Selasa (14/2/2023). Gaya salam metal itu diarahkan ke jaksa.
Kuat Ma'ruf (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Salah satu hal memberatkan vonis Kuat ialah tidak sopan di sidang.

Dalam catatan detikcom, Kuat selalu mengikuti sidang secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuat pernah memprotes hasil uji kebohongan (poligraf) hingga melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY).

Berikut sejumlah momen Kuat selama persidangan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuat Ma'ruf Ditegur Hakim

Hakim sempat menegur Kuat Ma'ruf gara-gara mengaku lupa saat diperiksa sebagai saksi. Kuat juga disindir oleh hakim dengan kalimat 'buta tuli'.

Sindiran itu berawal dari pengakuan Kuat yang mengaku melihat Sambo menembak tembok setelah Bharada Richard Eliezer menembak Yosua. Hal ini lantas memantik tanda tanya hakim.

ADVERTISEMENT

"Sebentar. Sebelum nembak tembok, kapan dia (Ferdy Sambo) nembak Yosua?" tanya hakim kepada Kuat Ma'ruf, yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Eliezer dan Ricky di PN Jaksel, Senin (5/12/2022).

"Saya tidak lihat Bapak menembak Yosua," kata Kuat.

Kuat berdalih tidak bisa melihat kejadian dengan detail karena jarak. Hakim kemudian menyindir Kuat sama saja seperti Bripka Ricky, yang mengaku tidak melihat kejadian itu.

"Pernyataan kamu sama kayak Ricky, tidak tahu, tidak melihat, tidak dengar?" tanya hakim.

"Begini, posisi jatuh Yosua, saya hanya melihat kakinya kalau dari tempat saya, kan di samping tangga," jawab Kuat.

"Tadi sudah diperagakan sama Richard berdirinya Richard sama Ricky nggak jauh, tapi kalian karena buta dan tuli, makanya Saudara tidak mendengar dan melihat," kata hakim dengan nada tinggi.

Kuat berulang kali menyebut Sambo tidak menembak Yosua saat kejadian. Mendengar hal tersebut, hakim tertawa karena menilai hal tersebut sudah direncanakan.

"Pertanyaan saya sederhana, kapan Sambo nembak, Saudara bilang tidak tahu, sama kayak Ricky. Inilah yang dibilang kalian sudah rencanakan dari awal," ucap hakim.

Berulang Kali Disentil Berbohong

Hakim juga berulang kali menyentil Kuat Ma'ruf, yang dinilai berbohong saat memberikan kesaksian di persidangan. Sentilan pertama disampaikan hakim setelah mendengar kesaksian Kuat yang mengaku menutup pintu rumah dinas Sambo karena sudah sore. Padahal menutup pintu rumah dinas merupakan tugas asisten rumah tangga (ART) Sambo bernama Kodir.

"Waktu itu saya tidak melihat Kodir dan kebiasaan saya waktu kerja. Itu saya tutup pintu karena kebiasaan saya di rumah," jawab Kuat.

"Saudara itu lucu, kemarin di CCTV kita lihat sama-sama Kodir tampak. Saudara mengatakan di sini 'saya tidak lihat Kodir'," kata hakim.

"Waktu itu saya tidak memperhatikan, waktu di CCTV saya baru ngeh (tahu) ada Kodir," jawab Kuat.

"Pandai memang Saudara ini," kata hakim.

Hakim juga menanyai Kuat mengenai pemeriksaan di Provos Polri. Kuat mulanya bercerita soal pemeriksaan dirinya di Provos Mabes Polri di mana saat itu penyidik bertanya terkait kasus di Duren Tiga, tapi Kuat menjelaskan konstruksi peristiwa dari Magelang.

"Seingat saya, Provos mengatakan bagaimana kronologi kejadian. Saya balik tanya karena yang saya alami itu yang saya ikut dengan almarhum itu di Magelang, bukan di Duren Tiga," kata Kuat di ruang sidang.

Hakim pun mengaku heran kenapa Kuat menjelaskan cerita Magelang, padahal yang ditanya kejadian di Duren Tiga. Hakim menyebut Kuat mencoba menghubungkan kasus yang ada dengan skenario yang dibuat soal kejadian di Magelang. Hakim menyebut Kuat tak konsisten dalam berbohong di kasus tersebut.

"Saudara mau cerita peristiwa seolah ada koneksinya. Saya mau ingatkan, Saudara kalau bohong itu konsisten. Apa yang mau kamu buktikan di sini," ujar hakim.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh

[Gambas:Video 20detik]



Protes Hasil Poligraf

Kuat Ma'ruf juga sempat menyampaikan protes atas hasil uji kebohongan yang dipaparkan di persidangan. Kuat merasa sudah jujur, namun tetap dinilai berbohong.

Protes itu disampaikan Kuat saat jaksa menghadirkan ahli poligraf, Aji Febrianto Ar-Rosyid, di persidangan, Rabu (14/12/2022). Aji merupakan pemeriksa tes poligraf yang memeriksa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat saat proses penyidikan.

Awalnya Aji mengungkap tes poligraf yang dilakukan terhadap lima orang itu memiliki akurasi 93 persen. Aji menjelaskan ada tiga tahapan pemeriksaan, yakni pre-test, test, dan post-test. Dia mengatakan terperiksa akan dipasangi alat-alat dengan empat sensor, yaitu sensor pernapasan dada, pernapasan perut, elektro derma, dan sensor radiovaskuler.

Aji mengungkap Kuat diindikasi bohong untuk salah satu pertanyaan dan terindikasi jujur untuk pertanyaan lain.

"(Hasil Kuat) jujur dan terindikasi berbohong," ujar Aji.

Dua hasil ini didapat dari dua pertanyaan berbeda. Pertanyaan pertama itu terkait persetubuhan istri Sambo, Putri, dengan ajudan Sambo, Brigadir Yosua.

"(Pertanyaan pertama) Saudara Kuat, pertanyaannya adalah 'Apakah kamu memergoki persetubuhan Ibu Putri dengan Yosua. (Hasilnya) jujur," ungkap Aji.

"Dia tidak memergoki? Tidak melihat, ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Aji.

Aji juga menjelaskan pertanyaan kedua yang diajukan kepada Kuat saat uji kebohongan di tahap penyidikan. Hasilnya, kata Adi, Kuat terindikasi berbohong.

"Untuk indikasi kedua Kuat pada saat pemeriksaan tanggal 9 September 'Apakah kamu melihat Ferdy Sambo menembak Yosua, jawabannya Saudara Kuat 'tidak', hasilnya berbohong," ujar Aji.

Hakim kemudian bertanya apakah ada tanggapan dari Kuat terkait keterangan dari saksi ahli poligraf Aji Febrianto Ar-Rosyid itu. Kuat pun menjawab.

"Terdakwa Kuat Ma'ruf, bagaimana tanggapan Saudara terhadap keterangan ahli ini apakah benar semua apa tidak tahu-menahu?" tanya hakim ketua Wahyu.

"Bahwa saya sudah jujur kalau saya tidak melihat, tapi di poligraf kok masih berbohong gitu aja," jawab Kuat.

"Ha-ha-ha...," disambut tawa hakim ketua Wahyu.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Laporkan Hakim ke KY

Kuat juga melaporkan hakim yang mengadilinya ke Komisi Yudisial (KY). Kuat melaporkan hakim gara-gara disebut buta dan tuli di persidangan.

"Kaitannya dengan kode etik karena dalam beberapa persidangan pemeriksaan saksi banyak kalimat ketua majelis yang sangat tendensius kami lihat," ujar kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat dihubungi, Kamis (8/12/2022).

Irwan menyebutkan perkataan majelis hakim yang diduga melanggar itu terjadi pada saat sidang keterangan saksi Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo. Sidang ini diketahui berlangsung pada Senin (5/12).

"Perilaku hakim yang diduga melanggar etika telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media. Hal ini tidak hanya berdampak negatif terhadap kredibilitas yang bersangkutan, tapi juga berpotensi merusak kredibilitas dan independensi institusi pengadilan," kata Irawan.

Divonis 15 Tahun Penjara

Kini, Kuat Ma'ruf, telah dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Halaman 2 dari 3
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads