Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang meringankan vonis ialah Kuat Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Sementara itu, hal yang memberatkan ialah Kuat Ma'ruf berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Kuat juga dinyatakan tidak sopan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Simak Video 'Salam Metal Kuat Ma'ruf ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara':