Hal Meringankan Vonis 15 Tahun Bui Kuat Ma'ruf: Punya Tanggungan Keluarga

Hal Meringankan Vonis 15 Tahun Bui Kuat Ma'ruf: Punya Tanggungan Keluarga

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 12:10 WIB
Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal yang meringankan vonis ialah Kuat Ma'ruf memiliki tanggungan keluarga.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Sementara itu, hal yang memberatkan ialah Kuat Ma'ruf berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Kuat juga dinyatakan tidak sopan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa tidak sopan dalam persidangan. Berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan, terdakwa tidak mengakui salah dan memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu dalam perkara ini. Terdakwa tidak menyesali perbuatannya," jelas hakim.

Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Simak Video 'Salam Metal Kuat Ma'ruf ke Jaksa Usai Divonis 15 Tahun Penjara':

[Gambas:Video 20detik]



(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads