Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara. Kuat Ma'ruf dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pantauan detikcom di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf terlihat mengamati setiap pertimbangan-pertimbangan putusan yang dibacakan hakim anggota Morgan Simanjutak.
Kuat sesekali terlihat menunduk, lalu juga menengok ke arah pengacara. Bahkan ada momen di mana Kuat sempat tersenyum saat hakim menyatakan Kuat menutup pintu rumah Duren Tiga agar suara tembakan tidak terdengar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba pembacaan amar putusan, Kuat diminta hakim ketua Wahyu Iman Santoso untuk berdiri. Kuat, yang mengenakan baju putih dan bermasker putih, pun melihat ke arah majelis hakim.
Kuat Divonis 15 Tahun
Kuat Ma'ruf dinyatakan terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf," imbuhnya.
Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.
Simak Video: Kuat Ma'ruf Banding Divonis 15 Tahun Bui: Saya Tak Membunuh