Legislator Bicara Vonis Mati Sambo Bisa Jadi Seumur Hidup Pakai KUHP Baru

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 12:58 WIB
Foto: Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo saat ini masih mengacu pada aturan dalam KUHP lama. Namun dia menyebut ada peluang KUHP baru akan berlaku jika nantinya vonis mati itu inkrah setelah KUHP baru berlaku.

"Putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis pidana mati terhadap FS tentu harus kita hormati. Di sisi lain FS juga punya hak hukum untuk banding, yang ini juga harus kita hormati haknya. Putusan ini dijatuhkan atas dasar KUHP yang masih berlaku saat ini, bukan KUHP baru yang disahkan pada awal Desember lalu," kata Arsul saat dihubungi, Selasa (14/2/2023).

Meski begitu, Arsul menyebut vonis mati terhadap Ferdy Sambo ini masih akan melalui proses panjang, bahkan sampai grasi. Karena itu, dia mengatakan masih terbuka kemungkinan KUHP baru berlaku.

"Tetapi karena ini baru putusan tingkat pertama, maka terbuka ada proses banding, kasasi, peninjauan kembali, bahkan sampai permohonan grasi. Nah, proses itu bisa memerlukan waktu yang panjang, bisa jadi sampai pada waktu di mana KUHP baru akan berlaku," ucap Waketum PPP ini.

Lebih jauh, Arsul menyebut, jika Ferdy Sambo tetap divonis mati sampai KUHP baru berlaku, ketentuan lain akan berlaku. Menurutnya, ketentuan itu yakni terpidana mati bisa menjadi pidana penjara seumur hidup setelah masa pemidanaan 10 tahun.

"Jika proses sampai dengan KUHP baru berlaku, kemudian FS tetap mendapat vonis pidana mati dan belum dieksekusi, maka bisa jadi berlaku ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUHP baru, yakni di mana seorang terpidana mati akan berubah hukumannya menjadi pidana penjara seumur hidup setelah melewati masa pemidanaan di lapas selama 10 tahun," ujar dia.

"Jadi meski pada akhirnya FS tetap divonis mati, maka terbuka kemungkinan nanti pidananya berubah menjadi pidana penjara seumur hidup," tambahnya.

Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Simak Video 'Soal UU KUHP, Guru Besar Unnes Minta Penegak Hukum Diberi Pelatihan':






(maa/azh)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork