Unsur dengan Sengaja Terbukti, Hakim Beberkan Peran Kuat Ma'ruf

Yogi Ernes, Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 12:03 WIB
Kuat Ma'ruf (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Hakim anggota Morgan Simanjutak menyatakan Kuat Ma'ruf terbukti secara hukum memenuhi unsur dengan sengaja melakukan pembunuhan berencana dalam Pasal 340. Hakim pun membeberkan peran sopir keluarga Ferdy Sambo itu.

Hakim mengatakan Kuat bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di lantai 3 rumah Saguling untuk merencanakan pembunuhan.

"Dan jika dihubungkan diajaknya terdakwa ke lantai 3 oleh saksi Putri menunjukkan bahwa di lantai 3 itu ada pertemuan dan pembicaraan antara terdakwa saksi Ferdy Sambo tentang akan dihilangkannya nyawa Yosua, termasuk skenario jawaban sebagaimana disampaikan saksi Benny Ali, saksi Susanto Haris, saksi Ridwan Soplanit, saksi Rifaizal Samual untuk mengelabui kejadian yang sebenarnya," kata hakim saat membacakan pertimbangan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Kemudian, saat di tempat kejadian perkara, tepatnya di Kompleks Polri Duren Tiga, hakim Morgan menyebut, Kuat menutup pintu rumah agar suara tembakan tidak terdengar. Padahal, kata hakim Morgan, menutup pintu di rumah dinas Sambo itu menjadi tugas ART bernama Kodir.

"Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando, setelah mendapat laporan dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga telah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar (padahal tugas untuk menutup pintu itu adalah tugas si Kodir)," kata hakim Morgan.

Tak hanya itu, kata hakim Morgan, Kuat menutup akses jalan keluar agar Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Kuat, kata hakim, juga naik ke lantai 2 untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu matahari masih terang.

"Menutup akses jalan keluar di depan supaya korban Yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri. Naik lantai 2 menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," kata hakim.

Hakim mengungkap Kuat-lah yang membawa Yosua ke tempat penembakan di Duren Tiga. Kuat juga berdiri di belakang Sambo dan menyaksikan penembakan yosua.

"Ikut membawa Yosua ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua bersama dengan Ricky Rizal di belakang saksi Ferdy Sambo dan saksi Eliezer, akhirnya saksi Eliezer dan saksi Ferdy Sambo telah menembakkan senjatanya yang antara lain ke arah bagian dada serta kepala bagian belakang yang merupakan daerah vital kehidupan seseorang," kata hakim.

Hakim menyimpulkan beberapa tindakan Kuat itu menunjukkan adanya kesengajaan khusus untuk menghilangkan nyawa Yosua. Hakim pun menyatakan unsur dengan sengaja dalam Pasal 340 terbukti secara hukum.

"Mencerminkan sikap Terdakwa tidak lain tidak bukan bahwa Terdakwa telah mengetahui menunjukkan adanya kesengajaan khusus untuk hilangkan nyawa Yosua di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, menimbang dengan uraian tersebut unsur dengan sengaja telah terbukti secara hukum," tegas hakim.


Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, terbukti bersalah. Kuat dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Simak Video 'Hal Memberatkan Kuat Ma'ruf: Tak Sopan Selama Persidangan':






(whn/yld)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork