Pantauan detikcom, Selasa (14/2/2023), Kuat Ma'ruf tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 10.25 WIB. Dia lalu duduk di kursi terdakwa.
Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Kuat. Kuat sempat menunjukkan pose finger heart ke arah pengunjung sidang.
Kuat sebelumnya berpose finger heart saat proses pemeriksaan saksi, Senin (5/12/2022). Saat itu, Kuat menunjukkan pose jari cinta ala Korea itu ke arah pengunjung sidang.
![]() |
Tuntutan ke Kuat Ma'ruf
Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).
Baca juga: Sidang Vonis Kuat Ma'ruf Sopir Sambo Dimulai |
Selain itu, jaksa menyebut Kuat tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan. (ygs/haf)