Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan ongkos naik haji tahun 2023 maksimal sebesar Rp 50 juta dan hanya berlaku bagi yang belum lunas. Hal itu diusulkan oleh Anggota Panitia Kerja (Panja) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR KH Muslich Zainal Abidin.
"Kami mengusulkan kenaikan biaya haji tahun 2023 ini maksimal Rp 50 juta," ujar Muslich dalam keterangan tertulis, Selasa (14/2/2023).
Kenaikan tersebut, kata Muslich, hanya berlaku bagi calon jemaah yang belum melunasi biaya haji. Bagi yang sudah melunasi biaya haji tahun 2022, tidak berlaku kenaikan biaya haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bagi jemaah yang sudah melunasi biaya haji tahun 2022, tidak dikenakan kenaikan biaya haji tahun 2023," tutur Muslich.
Lebih lanjut Muslich menyebutkan usulan kenaikan biaya haji yang diusulkan pemerintah sebesar Rp 98 juta justru berpotensi menggagalkan empat kali jemaah untuk berangkat haji.
"Skema kenaikan haji usulan pemerintah sebesar Rp 98 juta justru berpotensi menggagalkan jemaah berangkat haji hingga empat kali yakni tahun 2020, 2021, 2022 dan 2023," tegas Muslich.
Muslich menyebutkan pemerintah juga harus memprioritaskan jemaah usia 65 tahun yang tahun 2022 terhambat berangkat karena terkendala protokol kesehatan COVID-19.
Baca juga: Respons Jemaah soal Biaya Haji Diusul Naik |
"Pemerintah harus membuat kebijakan afirmatif kepada jemaah usia 65 tahun yang tahun lalu gagal berangkat karena kebijakan protokol kesehatan COVID-19," imbuh Muslich.
PPP, kata Muslich, akan memperjuangkan biaya haji yang terjangkau dan rasional bagi jemaah agar tidak membebani jemaah.
"PPP berkomitmen untuk memperjuangkan ongkos biaya haji yang terjangkau dan rasional. Terkhusus bagi calon jemaah manula yang sudah lunas dan gagal berangkat pada tahun lalu, harus mendapatkan prioritas empati," kata Muslich.
Simak juga Video 'Garuda Indonesia Usul Biaya Penerbangan Haji Sekitar Rp 33,4 Juta':