Vonis terhadap Sambo dan Putri, kata Rosti, merupakan mukjizat dari Tuhan kepada keluarga besar Yosua.
"Kami sangat-sangat bersyukur kepada Tuhan dengan kasih kuasanya telah menyatakan mukjizatnya pada malam ini. Putri telah menerima vonis hukuman daripada hakim ketua Wahyu Iman Santoso," kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim terhadap Putri Candrawathi ini lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Tim jaksa sebelumnya menuntut Putri dengan penjara delapan tahun.
"Kami telah menerima penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap kasus pembunuhan yang sangat kejam, yang sangat keji terhadap anak kami, almarhum Yosua," jelas Rosti.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Keduanya dituntut jaksa dengan hukuman delapan tahun penjara.
(ygs/yld)