8 Fakta Vonis Mati Sambo di Sidang Pamungkas Pembunuhan Yosua

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 14 Feb 2023 08:24 WIB
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akhirnya terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sambo telah divonis majelis hakim dengan hukuman mati.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyebut motif pembunuhan ini tidak wajib untuk dibuktikan. Hakim juga menyatakan bahwa kecil kemungkinan Yosua melakukan pelecehan terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

detikcom merangkum delapan fakta atas vonis mati Sambo ini. Berikut:

1. Lebih Tinggi dari Tuntutan

Diketahui, vonis oleh majelis hakim lebih tinggi dibandingkan tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Sambo dituntut penjara seumur hidup.

Jaksa sebelumnya menuntut Ferdy Sambo pada sidang di PN Jaksel, Jumat (17/1) lalu. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuh jaksa.

2. Ibu Yosua Teriak saat Dengar Vonis

Tangis ibunda Brigadir Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, pecah saat mendengarkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sambil memegang foto Yosua mengenakan seragam jas Polri, Rosti nampak berteriak.

Pantauan detikcom di ruang sidang utama PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin (13/2), Rosti yang mengenakan pakaian putih tampak duduk di kursi pengunjung barisan depan kiri. Rosti nampak mengamati setiap petikan-petikan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

Tangis Rosti pecah saat hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan anaknya yakni Ferdy Sambo dengan vonis mati. Anak Rosti, Yuni Hutabarat nampak menenangkan sang ibunda.

"Anakku kau peluk mama," kata Rosti.

Simak Video 'Amarah dari Mereka yang 'Diseret' Ferdy Sambo Atas Tewasnya Yosua':



Baca fakta lainnya di halaman selanjutnya..




(azh/azh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork