Setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) kini didorong oleh Menko Polhukam Mahfud Md untuk segera disahkan. DPR RI pun menyetil balik Mahfud Md.
Mahfud awalnya meminta agar DPR RI mempercepat pengesahan RUU PPRT karena sudah 19 tahun dibahas. Dia beralasan undang-undang lainnya ada yang bisa cepat disahkan.
"Kita nunggu DPR agar bisa lebih cepat, karena ini 19 tahun dibahas, sementara ada yang hanya seminggu selesai, gitu. Ini 19 tahun agar ada keseimbangan di dalam menyikapi dan membahas setiap rancangan undang-undang itu," kata Mahfud dalam acara 'Pawai HAM Mendukung Percepatan RUU PPRT' di kawasan car free day (CFD), Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (12/2).
Mahfud pun menilai pembahasan RUU PPRT ini terlalu lama. Menurutnya, pengesahan RUU ini seperti utang yang harus dibayar pemerintah sebelum periode habis pada 2024.
"Jadi gini dukungan pemerintah terhadap segera disahkannya RUU PPRT ini karena ini juga sudah menjadi bagian dari nawacita, artinya bagi pemerintah ini utang yang harus dibayar sebelum tahun 2024, tetapi karena ini inisiatifnya berangkat dari DPR, ya kita nunggu dari DPR," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan saat ini pemerintah masih menunggu DPR untuk membahas RUU PPRT. Mahfud mengatakan pemerintah telah siap apabila DPR akan membahasnya.
"Kalau pemerintah sendiri sih prosedurnya, kalau DPR sudah ngirim paling lama 2 bulan, kita sudah mengembalikan paling lama, bahkan ada yang cuma dua hari kita setuju, ini ada mungkin akan segera disahkan dalam waktu dekat, ini hanya sebentar sekali kalau pemerintah, yang menggarap ya DPR itu," kata dia.
Baleg DPR Bantah Ada UU Rampung Seminggu
Sentilan Mahfud Md pun dibalas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, dalam konteks proses keseluruhan pembentukan UU, belum pernah ada RUU yang selesai dalam seminggu.
"Saya nggak tahu undang-undang apa yang dimaksud Pak Mahfud. Saya kira apakah itu konteksnya pembahasan, bisa saja. Tapi kalau konteksnya dari awal, pengusulan, penyusunan, pembahasan, itu waktu seminggu nggak cukup," kata Awiek kepada wartawan, Senin (13/2/2023).
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan proses legislasi produk hukum yang digarap di DPR. Hal ini, sebutnya, meliputi tahap pengusulan, penyusunan, dan pembahasan, lalu disahkan dalam rapat paripurna sebagai undang-undang.
"Termasuk misalkan dari pemerintah, pemerintah bersurat, DPR akan bamus, lalu rapat, sidang, saya kira nggak ada kalau dalam seminggu itu," katanya.
Simak Video 'RUU PPRT 19 Tahun Belum Disahkan, Mahfud Sindir Ada UU Seminggu Jadi':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(maa/maa)