Menkominfo Johnny G Plate akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pagi ini. Johnny G Plate bakal diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Diketahui Johnny G Plate telah dipanggil penyidik Kejagung pada 9 Februari kemarin. Namun, pemeriksaan itu batal lantaran Plate meminta dijadwalkan ulang karena mengikuti acara hari pers di Medan.
Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Johnny G Plate diagendakan hari ini. Penyidik mengagendakan pemeriksaan tersebut pukul 09.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Panggilan untuk besok (hari ini) jam 9 pagi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Pemeriksaan Menkominfo Ditunda
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) I Ketut Sumedana menyebut ada dua alasan Johnny tidak dapat hadir. Yang pertama, Johnny sedang mendampingi Presiden Jokowi menghadiri acara hari Pers Nasional di Medan hari ini.
"Adapun alasan-alasan yang disampaikan oleh beliau (Johnny G Plate) adalah bahwa pada hari ini beliau dampingi Bapak Presiden RI dalam acara Puncak Hari Pers Nasional di Medan," kata Ketut dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (9/2/2023).
Selain itu, kata Ketut, Johnny dijadwalkan mewakili pemerintah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (13/2) pukul 13.00 WIB. Ia akan membahas soal rancangan perubahan kedua Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
"Yang kedua mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI yang diagendakan penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Udang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dijadwalkan hari Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB," tuturnya.
Tim penyidik Kejagung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Johnny pada 14 Februari 2023.
Lihat juga Video 'Kejagung: Tak Tertutup Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS':
Baca halaman selanjutnya.
Kasus BTS Kominfo
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan sehingga di dalam proses pengadaannya tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirnya diduga terdapat kemahalan harga yang harus dibayar oleh negara.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung juga mengusut kasus dugaan pencucian uang terkait kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022.
Sementara itu, dengan ditetapkannya 1 tersangka baru, kini total tersangka dalam kasus tersebut menjadi 5 orang tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy