Mahfud Md soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Sudah Tepat

Mahfud Md soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Sudah Tepat

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 22:49 WIB
Mahfud Md
Menko Polhukam Mahfud Md. (Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menko Polhukam Mahfud Md menilai vonis mati yang diberikan kepada Ferdy telah tepat.

"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat, karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati," kata Mahfud di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Menurut Mahfud, hukuman dapat dikurangi jika ada sikap-sikap yang meringankan. Namun, dalam kasus Ferdy Sambo, dia menyebut tidak ada hal meringankan berdasarkan temuan hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman mati itu tidak bisa dikurangi karena berdasar fakta tidak ada satupun fakta yang meringankan," ujarnya.

"Hukuman itu dikurangi kalau ada sikap-sikap yang meringankan, ini kan nggak menurut temuan hakim di mahkamah sidang, jadi hukuman mati naik," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Vonis 20 Tahun Putri Wajar

Kemudian, terkait vonis 20 tahun yang dijatuhi majelis hakim kepada Putri Candrawathi, menurut Mahfud juga merupakan hal yang wajar. Dia menyebut hal itu lantaran Putri terbukti ikut serta dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Pun soal Putri, menurut saya sejak awal dakwaan jaksa memang menimbulkan polemik, karena Putri kan didakwa Pasal 340 juga dengan Pasal 55 Ayat 1 pembunuhan berencana sebagi peserta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, wajar 20 tahun," ungkapnya.

Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Lihat Video 'Tak Ada Hal Meringankan Bagi Sambo dalam Perkara Pembunuhan Yosua':

[Gambas:Video 20detik]



Putri Divonis 20 Tahun

Putri Candrawathi, divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads