Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
Pantauan detikcom di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023), Putri Candrawathi mulanya diminta berdiri saat hakim akan membacakan amar putusan. Putri terlihat mengenakan baju putih dan bermasker putih.
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara! |
Putri terlihat menarik napas saat hakim menyatakan dirinya turut serta melakukan pembunuhan berencana. Dia terlihat menahan tangis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana penjara," imbuhnya.
Setelah membacakan vonis, hakim lalu meminta Putri duduk.
Putri Divonis 20 Tahun Bui
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo. Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," ujar hakim.
(mae/mae)