Amien Rais soal Sambo Divonis Mati: Mudah-mudahan Jadi Pelajaran Penting

Amien Rais soal Sambo Divonis Mati: Mudah-mudahan Jadi Pelajaran Penting

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 17:38 WIB
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Ketua Majelis Syuro Partai Umat, Amien Rais, berharap vonis tersebut menjadi pembelajaran bagi semuanya.

"Kalau vonis mati saya kira ini.... Jadi kalau itu dilaksanakan secepat mungkin itu akan menjadi keder. Jadi karena ada kaisar Sambo yang punya beberapa jaringan itu, jaringan judi, jaringan tambang, jaringan minyak, dan lain-lain, jadi mudah-mudahan ini pelajaran yang sangat penting sekali," kata Amien Rais di Asrama Pondok Haji, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).

Amien Rais meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melakukan pergantian atau 'turun mesin'. Pergantian itu, disebut Amien, dilakukan kepada jajaran yang berkaitan dengan jaringan Ferdy Sambo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan kemudian saya minta supaya Pak Jokowi segera melakukan apa? Melakukan namanya overhaul, turun mesin. Jadi mereka yang temannya, yang berbau-bau Sambo semua diselesaikan, kemudian diganti yang masih punya integritas," imbuhnya.

Sebelumnya, hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo pun divonis mati.

ADVERTISEMENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dek/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads