Sambo Divonis Mati, Legislator PDIP: Keadilan Masyarakat Terpenuhi

Sambo Divonis Mati, Legislator PDIP: Keadilan Masyarakat Terpenuhi

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 17:23 WIB
Trimedya Panjaitan
Trimedya Pandjaitan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Trimedya Pandjaitan, menilai vonis tersebut sudah sesuai dengan harapan masyarakat.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati. Walaupun kalau gue bukan penganut mazhab vonis mati. Bagi gue, orang meninggal itu yang menentukan Tuhan. Bukan manusia. Nah, tapi ini putusan majelis hakim," kata Trimedya kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Trimedya berpandangan bahwa vonis terhadap Sambo ini juga menjadi upaya peradilan dalam mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat. "Kedua, hukum positif kita masih memungkinkan. Ketiga, gue kira PN Jaksel ingin membenahi dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap dunia peradilan. Kita tahu kasus dua hakim MA jadi tersangka, kan, itu runtuh kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Ya, mudah-mudahan ini menjadi awal," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trimedya berharap vonis terhadap Sambo ini turut menaikkan hukuman bagi istrinya, Putri Candrawathi, dan berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Namun, di sisi lain, Trimedya berharap vonis terhadap Richard Eliezer atau Bharada E diringankan hakim.

"Keempat ini mudah-mudahan menjadi titik awal bagi Sambo dan pasukan yang menjadi bagian dari pelaku pembunuhan Yosua sampai istrinya, dan lain-lain, itu juga meningkat hukumannya. Tapi di sisi lain kita berharap ada juga keberanian yang progresif agar Eliezer dihukum seringan-ringannya, begitu. Jadi sejajar, jangan Eliezer ikut naik nanti," katanya.

ADVERTISEMENT

Sebabnya, lanjut Trimedya, Eliezer merupakan justice collaborator dalam kasus ini. Trimedya menilai langkah Eliezer ini harus dihargai.

"Paling tidak seringan-ringannya, kan dia whistleblower. Dia kan JC. Belum tentu Sambo jadi tersangka kalau dia tidak mengakui perbuatannya dan itu harus dihargai, walaupun dia pelaku, dari senjatanya empat peluru menembus dada Yosua," kata Trimedya.

"Terlepas dia diperintah, tetapi keberanian dia membongkar harus diberikan apresiasi. Makanya bahasa gue, seringan-ringannya, karena dia juga pelaku, kan," lanjut dia.

Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak Video 'Momen Hakim Bacakan Vonis Mati Ferdy Sambo':

[Gambas:Video 20detik]



(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads