Hakim menjatuhkan vonis mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Sambo berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama 3 tahun. Perbuatan terdakwa telah membuat duka mendalam bagi keluarga korban," kata hakim di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Hakim mengatakan perbuatan Sambo telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Selain itu, hakim menyatakan perbuatan Sambo tak seharusnya dilakukan dalam posisinya sebagai Kadiv Propam Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional," ujar hakim.
Sambo juga menyatakan perbuatan Sambo membuat banyak anggota Polri terlibat. Hakim juga menyatakan Sambo berbelit-belit di sidang.
"Berbelit-belit di persidangan dan tidak mengakui perbuatannya," ujar hakim.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya.