Sidang Vonis, Tiba-tiba Muncul Fans Sambo Pakai Kaus 'Pejuang Keadilan'

Sidang Vonis, Tiba-tiba Muncul Fans Sambo Pakai Kaus 'Pejuang Keadilan'

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 14:48 WIB
Jakarta -

Sidang pembacaan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo digelar hari ini. Tiba-tiba muncul segerombolan remaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenakan pakaian kaus serba hitam bergambar Ferdy Sambo.

Pantauan detikcom di PN Jaksel, Senin (13/2/2023), rombongan remaja itu mengenakan kaus hitam bertulisan 'Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan'. Ada pula tulisan 'Pejuang Keadilan'.

Para remaja itu berada di luar ruang sidang. Mereka tampak menunggu vonis Sambo selesai dibacakan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah seorang remaja, Indah, yang mengenakan kaus bertulisan 'Pejuang Keadilan', berharap Ferdy Sambo divonis bebas. Dia menyebut Sambo berhak menerima keadilan.

"Saya rasa tidak setuju ya karena dia berhak menerima keadilan juga ya, saya maunya sih bebas," kata Indah.

ADVERTISEMENT
Sidang Vonis, Tiba-Tiba Muncul Fans Sambo Pakai Kaus 'Pejuang Keadilan'Sidang Vonis, Tiba-tiba Muncul Fans Sambo Pakai Kaus 'Pejuang Keadilan' (Wilda Nufus/detikcom)

Diketahui saat ini di ruang sidang utama, majelis hakim tengah membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Majelis menyatakan pembunuhan berencana yang dilakukan Sambo kepada Yosua telah terpenuhi. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam pembunuhan Yosua telah terbukti.

"Majelis hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi," ujar hakim di PN Jaksel, Senin (13/2).

Hakim mengatakan ada sejumlah pertimbangan yang membuat hakim berpendapat unsur dengan sengaja telah terpenuhi. Salah satunya Sambo ikut menembak Yosua.

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Yosua Hutabarat dengan senjata api jenis Glock yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan sarung tangan warna hitam," ujar hakim.

Hakim juga menyatakan dalih kekerasan seksual di balik pembunuhan Yosua tidak terbukti secara valid. Menurut hakim, ada perbuatan Yosua yang membuat Putri Candrawathi sakit hati, tapi bukan pelecehan.

(whn/yld)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads