11 Organisasi Gugat PP 64/2021 ke MA, Minta Operasi Bank Tanah Disetop

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 14:47 WIB
11 Organisasi Gugat PP 64/2021 ke MA (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Sebelas organisasi masyarakat sipil mengajukan permohonan uji formil dan materiil terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah ke Mahkamah Agung (MA). Mereka meminta pembentukan Bank Tanah disetop.

"Kami 11 organisasi masyarakat sipil bersepakat mendaftarkan gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 Tentang Badan Bank Tanah (PP 64/2021) kepada Mahkamah Agung (MA). Gugatan ini mencakup permohonan Uji Formil dan Uji Materiil PP 64/2021," kata Koordinator Sebelas Organisasi Masyarakat Sipil Dewi Kartika, di gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

"Mengingat PP 64/2021 merupakan peraturan pelaksanaan turunan langsung dari UU Cipta Kerja, maka PP Bank Tanah juga harus dinyatakan cacat formil," lanjutnya.

Menurut Dewi, PP Bank Tanah cacat materiil serta dapat membahayakan petani dan mengkhianati konstitusi. Dia menilai peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

"Faktanya, setelah adanya Putusan MK tersebut, pemerintah terus-menerus menerbitkan peraturan pelaksana yang bersifat memperkuat misi PP 64/2021 dalam rangka mengoperasionalkan Bank Tanah, yaitu PP 124/2021 Tentang Modal Badan Bank Tanah, PP 61/2022 tentang Penambahan Modal Badan Bank Tanah, dan Perpres 113/2022 tentang Struktur dan penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Kami menilai PP 64/2021 bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 20 Ayat (1) UUPA," ujarnya.

Dewi mengatakan jutaan hektare tanah masyarakat terancam diambil alih dan dikuasai sepihak oleh badan baru Bank Tanah. Menurut dia, tidak adanya pengawasan terhadap Bank Tanah membuatnya berpotensi melahirkan praktik yang sarat conflict of interest.

"Kehadiran Bank Tanah dengan kewenangan dan fungsi yang luar biasa luas dan kuat (superbody), baik fungsi privat maupun publik, tidak dilengkapi dengan pengawasan yang ketat dan terbuka, sehingga ia berpotensi melahirkan praktik-praktik yang sarat conflict of interest antara kepentingan privat-publik, kepentingan profit-nonprofit, kepentingan rakyat dengan kepentingan elite bisnis-penguasa," ungkapnya.

"Sebab 99 persen pasal di dalamnya dibuat untuk melayani pengusaha, bahkan dapat menjadi badan untuk memutihkan tanah-tanah konsesi perusahaan yang bermasalah, seperti beroperasi tanpa izin/hak atas tanah, izin/HGU kadaluarsa, tanah telantar, wilayah konflik agraria, bahkan dapat menjadi cara untuk melegalkan hak atas tanah yang diterbitkan dengan cara-cara koruptif dan kolutif, melegalkan praktik spekulan tanah ala pemerintah, menyuburkan mafia tanah," imbuh Dewi.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Kala Mantan Menteri ATR: UU Ciptaker Atur Bank Tanah untuk Masyarakat Miskin':






(mae/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork