Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, menyebut KPK telah membatasi Lukas untuk bertemu keluarganya. Merespons itu, KPK menyebut pihak yang akan mengunjungi tersangka harus mendapatkan izin terlebih dahulu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan pihak yang akan berkunjung haruslah mengikuti aturan yang berlaku. Yaitu, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu.
"Pihak yang akan berkunjung ke rutan KPK sesuai aturan yang berlaku adalah mereka yang telah mendapatkan persetujuan dari penahan dalam setiap proses penanganan perkara," kata Ali ketika dikonfirmasi, Senin (13/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Ali menyebut Istri dari Lukas sudah dibolehkan berkunjung pada hari ini. Istri Lukas juga sudah selesai melakukan kunjungan.
"Untuk istri tersangka informasi yang kami peroleh untuk hari ini (13/2) boleh berkunjung dan yang bersangkutan sudah selesai melakukan kunjungan sampai batas akhir waktu kunjungannya," ujar Ali.
Pihak selain keluarga inti, kata Ali, memang belum boleh berkunjung. Dia mengatakan pembatasan kunjungan itu karena belum ada persetujuan dari tim penyidik.
"Sedang pihak lainnya selain keluarga inti benar tidak boleh berkunjung karena sejauh ini belum mendapat persetujuan dari tim penyidik," sebutnya.
Keluarga Klaim Dibatasi Jenguk Lukas Enembe
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto, menyebut KPK telah membatasi hak tersangka untuk bertemu keluarganya. Ia mengkritik penyidik KPK yang dinilai membatasi kliennya bertemu keluarga, padahal menurutnya hak tersangka telah diatur dalam KUHAP.
"Penyidik KPK membatasi hak tersangka untuk ditemui oleh sanak keluarganya sesuai ketentuan KUHAP. Penyidik KPK lebih tinggi dari UU hukum acara. Jadi UU kalah sama penyidik," kata Emanuel dalam keterangannya, Senin (13/2).
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan Video 'Firli Tegaskan Tak Pernah Ada Janji Satu Kata Pun ke Lukas Enembe!':