"KPK sudah seperti UU dan bukan penegak UU. Itulah yang dialami oleh sanak keluarga tersangka Lukas Enembe saat hendak bertemu dengan Pak Lukas Enembe," sambungnya.
Ia mengatakan pihak keluarga disebut telah mau bergantian membesuk Lukas Enembe pada hari kunjungan. Namun KPK tetap tidak memberikan izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga sudah mau bergantian membesuk pada hari kunjungan dengan waktu kunjungan gantian sejam sejaman, namun KPK tidak memberikan izin kepada sanak keluarganya yang lain untuk masuk, sedangkan mereka sanak keluarganya sudah antri menunggu dari pagi," katanya.
Ia menyebut surat permohonan kunjungan telah disampaikan sejak 30 Januari dengan menyertakan nama anggota keluarga. Namun hingga Senin (13/2), KPK disebut belum memberikan izin kepada pihak keluarga.
(jbr/jbr)