Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alasannya, Edhy Prabowo telah berbuat baik selama menjabat menteri. Ternyata MA terbelah di vonis itu.
Sebagaimana dilansir website MA, Senin (13/2/2023), putusan kasasi itu diketok oleh ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Sibarani. Ternyata, Sinintha melakukan dissenting opinion dan berpendapat hukuman Edhy Prabowo tidak perlu disunat dan tetap dihukum 9 tahun penjara.
Berikut alasan Sinintha:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahwa bertempat di Rumah Dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) Jalan Widya Chandra V Nomor 26 Jakarta Selatan, saksi Suharjito menemui Terdakwa dan menyampaikan keinginannya untuk ikut melakukan budidaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL). Kemudian Terdakwa memperkenalkan saksi Suharjito dengan saksi Safri selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) dan mengatakan bahwa terkait pengurusan permohonan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) agar berkoordinasi dengan saksi Safri. Selanjutnya saksi Suharjito menyerahkan surat permohonan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) PT Dua Perkasa Pratama (PT DPPP) kepada
saksi Safri di hadapan Terdakwa, di mana saksi Safri mengarahkan saksi Safri guna mengurus dokumen yang dibutuhkan terkait dengan izin tersebut;
Bahwa selanjutnya PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), di mana saksi Suharjito agar berkoordinasi dengan saksi Dalendra Kardina di mana Saksi Suharjito selaku Pemilik sekaligus sebagai Direkturnya mengajukan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia (KP- RI), namun izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster PT DPPP tidak kunjung diproses dan diterbitkan izinya.
Bahwa pada tanggai 12 juni 2020, saksi Suharjito memerintahkan Saksi Agus Kurniyawanto menanyakan perkembangan permohonan
izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) karena perusahaan Iain sudah mendapatkan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL), Selanjutnya bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan perikanan Republik Indonesia (KP-RI), saksi Agus Kurniyawanto dan saksi Ardi Wijaya menemui saksi Dian Sukmawan, dan dalam pertemuan tersebut saksi Agus Kurniyawanto dan saksi Ardi Wijaya menemui saksi Dian Sukmawan, dan dalam Pertemuan tersebut saksi Agus Kurniyawanto menanyakan alasan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) belum menerbitkan izin budidaya dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), di mana saksi Dian Sukmawan menyarankan agar Saksi Agus Kurniyawanto dan saksi Ardi Wijaya menemui saksi Andreau Misanta Pribadi dan saksi Safri selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KP-RI) sekaligus Ketua dan Wakii Tim Uji Tuntas (Due Diligence) karena tanpa persetujuan (approve) dari saksi Andreau Misanta Pribadi dan saksi Safri maka izin tidak bisa keluar;
Bahwa Terdakwa dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 23 Oktober 2019, sebelumnya menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode Tahun 2009-2014, Periode Tahun 2014-2019 dan Periode Tahun 2019 sampai dengan dilantik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI pada tanggal 23 Oktober 2019;
Bahwa Terdakwa memiliki staf khusus dan sekretaris pribadi yaitu Andreau Misanta Pribadi, Safri dan Amiril Mukminin;
Bahwa Terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dari NKRI, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 (6 bulan setelah dilantik sebagai Menteri);
Bahwa Terdakwa menerbitkan SK Nomor 53/KEPMEN KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan menunjuk staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi M.Zulficar Mochtar, Terdakwa pernah memerintahkan saksi selaku Dirjen Perikanan Tangkap melalui WA Call untuk segera menandatangani Surat Penetapan Calon Eksportir untuk 5 perusahaan a quo.
Bahwa saksi Safri dan saksi Andreau pernah diperintah Terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perijinan budaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa;
Bahwa uang yang telah diterima oieh Terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri adalah sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250,00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus deiapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Anggota Majelis Hakim 2 berpendapat bahwa terhadap keberatan Terdakwa tidak beralasan hukum, oleh karenanya putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta adalah sudah tepat, permohonan kasasi Pemohon Kasasi/ Terdakwa harus ditolak.
Namun, pendapat Sinintha kalah dengan pendapat Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh. Akhirnya majelis memutuskan menyunat hukuman Edhy Prabowo, menjadi:
1. Pidana pokok 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan.
2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipiih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menyelesaikan/menjalani pidana pokok.
Untuk diketahui, Gazalba Saleh kini meringkuk di sel penjara karena dugaan korupsi menerima suap untuk memenangkan pemberi suap.
Lihat juga Video 'Edhy Prabowo Dijebloskan ke Lapas Kelas I Tangerang':