Legislator PPP: Seandainya Sambo Dihukum Berat, Itu Konsekuensi Wajar

Legislator PPP: Seandainya Sambo Dihukum Berat, Itu Konsekuensi Wajar

Dwi Rahmawati - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 11:44 WIB
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani
Foto: Dwi Rahmawati/detikcom
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP, Arsul Sani, menyerahkan vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lain ke majelis hakim. Ia menilai hakim akan menjatuhkan vonisnya dengan mepertimbangkan alat bukti dan fakta selama persidangan.

"Kami meyakini bahwa selain mempertimbangkan seluruh fakta-fakta yang terungkap dan alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan, hakim juga akan menjatuhkan vonisnya dengan mempertimbangkan rasa keadilan baik bagi masyarakat, keluarga korban Brigadir Joshua, maupun para terdakwa dan keluarganya," kata Arsul Sani dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Arsul menyebut kasus Ferdy Sambo bisa dijadikan pelajaran bagi institusi Polri. Ia menilai wajar kalau pun mantan Kadiv Propam Polri itu dihukum berat oleh hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seandainya pun Ferdy Sambo dihukum berat nanti, itu adalah konsekuensi wajar yang harus dia terima," kata dia.

Ia mengingatkan kepada anggota Polri jika ada perintah atasan yang melanggar marwah institusi, sudah seharusnya untuk ditolak. Hal ini menindaklanjuti sejumlah anggota Ferdy Sambo yang terseret di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

"Sejumlah perwira Polri dalam kasus ini menjadi korban akibat mereka mengikuti perintah yang jelas salah dari atasannya karena takut dimarahi atau dibuang posisinya. Akibatnya, mereka malah kehilangan profesi sebagai Bhayangkara yang sudah mereka jalani dan banggakan bertahun-tahun," ungkap Arsul.

Ia meminta setiap anggota Polri mampu mengendalikan emosi. Terlebih institusi ini lekat dengan persenjataan yang penggunaannya harus dengan hati-hati.

"Menjadi anggota Polri memang seharusnya perlu memiliki daya kelola emosi yang lebih baik dari kebanyakan warga sipil yang tidak bersenjata api," ungkap Arsul.

Untuk diketahui, Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.

Simak Video 'Hakim Yakini Ferdy Sambo Tembak Yosua Hutabarat':

[Gambas:Video 20detik]



(maa/maa)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads