Mahkamah Agung (MA) dan pengadilan menyunat hukuman para koruptor dengan berbagai alasan. Dari karena terdakwa dermawan hingga bekerja baik dengan baik.
Berikut alasan MA/pengadilan yang dirangkum detikcom, Minggu (13/3/2022):
Alasan Koruptor orang yang Dermawan
MA menilai suap yang diberikan napi koruptor Fahmi Darmawansyah kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen nilainya kecil. MA menilai pemberian mobil itu adalah kedermawanan Fahmi. Alhasil, PK Fahmi dikabulkan dan hukumannya disunat dari 3,5 tahun penjara menjadi 1,5 tahun penjara.
"Sesuai fakta persidangan, Pemohon Peninjauan Kembali (Fahmi--red) menyetujuinya untuk membelikan mobil tersebut bukan karena adanya fasilitas yang diperoleh Pemohon melainkan karena sifat kedermawanan Pemohon," demikian bunyi putusan MA.
Duduk sebagai ketua majelis Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul. Majelis menyatakan fasilitas yang diterima Fahmi bukan merupakan imbal jasa atas pemberian barang dari Fahmi Darmawansyah.
"Pemberian mobil tersebut bukan dikehendaki (niat jahat) Terpidana/Pemohon (Fahmi, red) untuk mempengaruhi Kepala Lapas agar dapat memperoleh fasilitas dalam Lapas," ujar majelis dengan suara bulat.
Nama Sofyan Sitompul muncul kembali saat menjadi ketua majelis Edhy Prabowo.
Alasan Koruptor telah Berbuat Baik
Hakim agung Sofyan Sitompul bersama Gazalba Saleh menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Adapun hakim agung Sinintha Sibarani menolak menyunat hukuman Edhy Prabowo.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan," ujar majelis.
Sebelumnya, KPK memang 'hanya' menuntut Edhy Prabowo untuk divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 dari pengusaha terkait ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Alasan Koruptor Usianya Sudah Tua
Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC Kaligis dari 10 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis terbukti menyuap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Tripeni dkk. Penyunatan itu dilakukan di tingkat peninjauan kembali (PK).
"Hal ini dimaksudkan agar orang yang berusia lanjut tidak mengakhiri hidup di Lembaga Pemasyarakatan," kata majelis.
Putusan itu diketok olah Wakil Ketua MA Syarifuddin dengan anggota Surya Jaya dan LL Hutagalung. Menurut mereka, bila OC Kaligis tetap dihukum 10 tahun penjara, ia baru bisa keluar penjara di usia 84 tahun.
"Terpidana yang saat ini telah berumur 74 tahun tentu dalam menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan akan menghadapi masa-masa sulit dengan berbagai macam penyakit dan penderitaan fisik dan psikis yang bisa dialami terpidana dan tentu akan memperburuk kondisi kesehatannya di Lembaga Pemasyarakatan," ujar majelis dengan suara bulat.
Syarifuddin kini menjadi Ketua MA.
Simak Video 'Selain Edhy Prabowo, MA Pernah Potong Hukuman Belasan Koruptor Lain':