Pemuda berinisial GR (24), sopir mobil Fortuner yang mengamuk dan merusak mobil Honda Brio di Senopati, Jakarta Selatan, telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan. Lantas, apa alasan polisi memulangkan GR setelah mengamuk?
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya sudah melakukan interogasi terkait perkara yang ada. Pelaku dipulangkan lantaran ancaman hukuman atas perbuatannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi kita kan sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya kan 406 KUHP jadi kita pulangkan dulu (pelaku)," kata Ade Ary saat dihubungi detikcom, Senin (13/2/2023).
Adapun bunyi Pasal 406 KUHP sebagai berikut:
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Meskipun pengendara Fortuner dipulangkan, Ade Ary memastikan proses hukum kasus tersebut terus berlanjut.
"Proses hukum kita tetap lanjutkan, tapi ancamannya itu," jelasnya.
Selain itu, polisi sementara memulangkan sopir Fortuner karena sudah terjadi musyawarah dengan pihak korban.
"Musyawarah itu keinginan kedua pihak," imbuhnya.
Simak Video 'Barbar Aksi Sopir Fortuner Rusak Brio di Senopati, Begini Kronologinya!':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)