detik's Advocate

Saya WNI Beli Tanah Pakai Uang dari WNA, Bagaimana di Mata Hukum?

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 08:59 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dunia global memudahkan orang berinvestasi di mana pun. Salah satunya membeli tanah di Indonesia. Bagaimana status hukum tanah yang dibeli WNI dengan menggunakan uang warga negara asing (WNI)?

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca yang didapat detik's Advocate. Berikut pertanyaannya:

Bila ada tanah yang dibeli menggunakan uang orang asing (WNA) tapi dalam sertifikat tercantum nama saya (WNI). Pertanyaan saya, secara hukum siapakah yang dianggap sebagai pemilik tanah itu?

-Friska Karina, Bali-


Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Boris Tampubolon, S.H., Berikut penjelasan lengkapnya:

Secara hukum, yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah Anda (WNI) sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Praktek Pinjam Nama (Nominee Arrangement) memang banyak ditemukan di Indonesia. Biasanya orang asing membeli tanah lalu sertifikat tanah diatas namakan kepada orang Indonesia. Hal itu dikarenakan UU Pokok Agraria kita melarang orang asing memiliki tanah di Indonesia. Hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1025 K/Sip/1980, yang kaidah hukumnya menyatakan:

"Orang asing menurut UUPA tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah"

Bila terjadi pinjam nama sebagaimana pertanyaan Anda di atas, maka secara hukum yang dianggap sebagai pemilik tanah itu adalah Anda sebagai orang yang namanya tercantum dalam sertifikat.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 10 Tahun 2020, Poin B Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 4, yang menyatakan:

"Pemilik sebidang tanah adalah pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, meskipun tanah tersebut dibeli menggunakan uang/harta/aset milik WNA/pihak lain."

Terima kasih

Boris Tampubolon, S.H
Advokat, dan Founder Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers)




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork