Menanti Berita Bagus yang Diharap Mahfud Saat Vonis Sambo dan Putri

Anggi Muliawati - detikNews
Senin, 13 Feb 2023 06:31 WIB
Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta -

Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat digelar hari ini. Menko Polhukam Mahfud Md berharap vonis hakim akan menjadi berita bagus bagi pencari keadilan.

Diketahui, pada Selasa, 31 Januari lalu, majelis hakim menetapkan sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo digelar 13 Februari 2023. Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).

Hakim juga menetapkan sidang vonis Putri Candrawathi digelar 13 Februari, hari yang sama dengan Sambo. Vonis digelar setelah istri Ferdy Sambo ini mengajukan duplik.

"Tibalah majelis akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal meringankan perbuatan Sambo.

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri juga sudah menyampaikan pembelaan.

Simak Video 'Kilas Balik Hakim Cecar Sambo-Putri di Persidangan':



Mahfud berharap ada berita bagus saat vonis Sambo dan Putri. Baca di halaman berikutnya>>




(whn/whn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork