Daan Dimara Mengeluh Sakit, Sidang Ditunda Lagi
Selasa, 15 Agu 2006 11:39 WIB
Jakarta - Sidang kasus korupsi segel surat suara Pemilu 2004 dengan terdakwa anggota KPU Daan Dimara kembali ditunda. Kali ini karena Daan mengeluh demam, pusing dan radang tenggorokan.Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor yang diketuai Gusrizal pun menunda sidang setelah berlangsung 7 menit."Saya sakit. Saya susah sekali untuk keluar dari 'istana' Polda untuk mendapatkan surat keterangan dokter. Prosesnya berbelit-belit, sampai mati baru bisa keluar," cetus Daan saat menjawab pertanyaan Gusrizal soal kesehatannya di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (15/8/2006).Meski hanya berjalan 7 menit dan kondisinya tampak lemah, Daan masih sempat berselisih dengan hakim soal kesaksian Menkum HAM Hamid Awaludin yang dianggapnya berbohong.Namun hakim bersikeras, pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan saksi. Hakim hanya memeriksa, menerima dan memutuskan lembaran kasus dari KPK."Saya sampaikan kepada saudara, soal siapa yang jadi saksi itu kewenangan penyidik, bukan kewenangan dari majelis. Tugas kami hanya menerima berkas, memeriksa, dan memutuskan," tegas Gusrizal sebelum menutup sidang.Usai sidang, dengan suara lirih Daan mengatakan, dia tidak mengetahui lagi bagaimana cara dan jalan untuk mencari ketegasan mengenai sumpah palsu Hamid saat menjadi saksi. Harusnya majelis hakim merespons supaya Hamid diperiksa."Nggak tahu saya harus ke mana lagi untuk minta ketegasan yang menyangkut Hamid sebagai Menkum HAM. Saya orang biasa, bagaimana saya harus minta perlidungan kalau KPK dan penyidik tidak berani? Saya tidak bisa apa-apa," keluhnya.Sebelumnya sidang Daan juga sempat ditunda karena Daan memilih walk out. Ia bersikeras Hamid diperiksa karena memberikan kesaksian palsu. Padahal ia dan lima saksi lainnya yakin Hamid ikut menentukan harga surat segel.
(umi/)











































